Dalam Peraturan Daerahini, yang dimaksud dengan: 1.Daerahadalah KabupatenTobaSamosir. 2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah. 3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkatDPRD adalahDewan PerwakilanRakyat Kabupaten Toba Samosir.
4.Bupati adalah Bupati Toba Samosir.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah KabupatenToba Samosir 6.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir.
7.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BarangMilikDaerah adalah Bupati Toba Samosir.
8.Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir.
9.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. 3. 10.Perangkat Daerahyangselanjutnya disebutSKPDadalahunsur pembantu BupatidanDPRDdalam penyelenggaraan urusan pemerintahanyangmenjadi kewenangandaerah.
11.Pejabat Penatausahaan Barang adalahKepalaSKPDyangmempunyai fungsipengelolaan barangmilikdaerah selaku pejabatpengelola keuangandaerah. 12.BarangMilikDaerahadalahsemuabarangyangdibeliataudiperoleh atasbeban AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah atau berasal dari perolehan lainnyayangsah.
13.Pengelola Barangadalahpejabatyangberwenangdanbertanggung jawab menetapkan kebijakandanpedomansertamelakukan pengelolaan BarangMilikDaerah. 14.PenggunaBarang adalah pejabatpemegangkewenangan Penggunaan BarangMilikDaerah. 15.KuasaPenggunaBarang adalahkepalasatuankeijaataupejabatyang ditunjukolehPenggunaBaranguntukmenggunakanbarangyang beradadalam penguasaannya dengansebaik-baiknya. 16.Penilaiadalah pihakyangmelakukan penilaiansecaraindependen berdasarkankompetensiyangdimilikinya. 17.Penilaianadalah proses kegiatanuntukmemberikansuatuopininilai atassuatu objek penilaian berupa BarangMilikDaerahpada saat tertentu. 18.PerencanaanKebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhanBarangMilikDaerahuntuk menghubungkan pengadaan barang yang telahlaludengankeadaan yangsedang beijalan sebagai dasardalam melakukantindakanyangakandatang. 10.Penggunaanadalah kegiatanyang dilakukanoleh Pengguna Barang dalam mengeloladan menatausahakanbarangmilikdaerah sesuai dengan tugas dan fungsiinstansiyangbersangkutan.
20.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BarangMilikDaerah yangtidak digunakan untukpenyelenggaraantugas danfungsi satuan keija perangkat daerah dan/atauoptimalisasiBarangMilikDaerah dengan tidak mengubah statuskepemilikan. 21.Sewa adalah PemanfaatanBarangMilikDaerah olehpihak lain dalam jangka waktu tertentudanmenerimaimbalan uangtunai. 22.Pinjam Pakai adalah penyerahanpenggunaanbarang Pemerintah Daerah atau antarPemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalandan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkankembalikepadaPengelolabarang.
23.Keija SamaPemanfaatan adalah Pendayagunaan BarangMilikDaerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. 24.Bangun GunaSerah adalah yang selanjutnya disingkatBGSadalah pemanfaatan BarangMilikDaerahberupa tanaholeh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati,untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka waktu.
25.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkatBSGadalah pemanfaatan BarangMilikDaerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. : I i .i 4 26.KerjaSama PenyediaanInfrastruktur adalahkeijasamaantara PemerintahdanBadanUsaha untuk kegiatanpenyediaaninfrastruktur sesuaidengan ketentuanperaturanperundang-undanganyang berlaku. 27.Pemindahtangananadalah pengalihankepemilikanBarangMilik Daerah. 28.Penjualanadalahpengalihan kepemilikanBarangMilikDaerahkepada pihaklaindenganmenerimapenggantian dalambentuk uang. 29.Tukar Menukar adalah pengalihankepemilikanBarangMilikDaerah yang dilakukanantar PemerintahDaerah atauantaraPemerintah Daerahdenganpihak lain denganmenerimapenggantian utama dalambentukbarang,paling sedikitdengannilaiseimbang. 30.HibahadalahpengalihankepemilikanbarangdariPemerintahPusat Daerah,kepadaPemerintah PemerintahPusat,antarPemerintahDaerah,ataudariPemerintah Daerahkepada PihakLain,tanpamemperoleh penggantian. 31.PihakLainadalahpihak-pihakselainPemerintahDaerah. 32.BadanUsahaMilikDaerah yangselanjutnyadisingkatBUMDadalah perusahaanyang didirikan oleh Pemerintah Daerah. 33.PenyertaanModalPemerintah Daerahadalah pengalihan kepemilikan BarangMilikDaerahyangsemulamerupakan kekayaanyangtidak dipisahkanmenjadikekayaanyangdipisahkan untukdiperhitungkan sebagaimodal/sahamdaerah pada BadanUsahaMilikDaerah,atau badan hukum lainnyayangdimilikinegara. 34.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkanfisikdan/atau kegunaan BarangMilikDaerah. 35.Penghapusan adalah tindakan menghapus BarangMilikDaerahdari daftar barang dengan menerbitkan keputusan daripejabatyang berwenanguntukmembebaskan Pengelola Barang,Pengguna Barang, dan/atau KuasaPengguna Barang dari tanggung jawab administrasi danfisikatas barangyang berada dalam penguasaannya. 36.Penatausahaan adalahrangkaiankegiatan yangmeliputipembukuan, inventarisasi,danpelaporan BarangMilikDaerahsesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
37.Inventarisasi adalah kegiatanuntukmelakukanpendataan, pencatatan,dan pelaporan hasilpendataanBarangMilikDaerah. 38.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuatdatabarang yang digunakanoleh masing-masing Pengguna Barang. 39.Daftar BarangKuasaPengguna adalahdaftar yang memuatdata barangyang dimiliki olehmasing-masing Kuasa Pengguna Barang.
40.Pengawas Intern Pemerintah adalah Inspektur Kabupaten Toba Samosir. dariPemerintah Daerahkepada I 41.Tender adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBD,baikyang dilaksanakan secara swakelola maupunpenyedia barang/jasa. 42.Stock Opname adalah penghitunganfisikpersediaan. 43.RumahNegara adalah bangunanyang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan. 44.Rencana Kebutuhan BarangMilik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1(satu)tahun.
45.Pengelolaan BarangMilikDaerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan,pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 5 1 ' i ' i
46.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.