Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanPengundanganPeraturan Daerah inidenganpenempatannyadalamLembaran Daerah KabupatenTolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 25 Agustus 2017 BUPATI TOLITOLI, TTD MOH. SALEH BANTILAN Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 25 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2017 NOMOR 43 NOREG 70 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (08/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA I. UMUM BerdasarkanketentuanPasal 14 ayat (1) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah disebutkanbahwapenyelenggaraanurusanpemerintahanBidangKehutanan, KelautansertaEnergidanSumberDaya Mineral dibagiantaraPemerintahPusatdan Daerah Provinsi. DalamLampiranUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah terdapatpembagianurusanPemerintahandimanakewenanganPemerintahKa bupaten/Kota dibidangenergidansumberdaya mineral hanyameliputipemamfaatanlangsungpanasbumidalamdaerah. Hal tersebutsecaratidaklangsungdapatdiartikanbahwakewenanganPemerintah Kabupaten/Kota yang terkaitdenganPengelolaanPertambangandan Mineral menjaditidakada, makaPeraturan Daerah KabupatenTolitoliNomor 21 Tahun 2011 tentangPengelolaanPertambangan Mineral dan Batubara dibatalkankarenabertentangandenganLampiranRomawi I huruf cc angka 2 Nomor 2 Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndang- UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaatasUndang- UndangNomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, sehinggaperludicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlumenetapkanPeraturan Daerah tentangPencabutanPeraturan Daerah KabupatenTolitoliNomor 21 Tahun 2011 tentangPengelolaanPertambangan Mineral dan Batubara. II. PASAL DEMI PASAL