1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
2.Pemerintahan Daerah adalahpenyelenggaraanurusanpemerintahanolehpemerintahdaerahdandewanp erwakilanrakyatdaerahmenurutasasotonomidantugaspembantuandenganprinsi potonomiseluas-luasnyadalamsistemdanprinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalahkepaladaerahsebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadikewenangandaerahotonom.
4.Bupati adalah Bupati Tolitoli.
5.DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalahlembagaperwakilanrakyatdaerah yang berkedudukansebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahan Daerah.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7.Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli di wilayah kerjanya.
8.Desaadalahdesadandesaadatatau yang disebutdengannamalain, selanjutnyadisebutDesa, adalahkesatuanmasyarakathukum yang memilikibataswilayah yangberwenanguntukmengaturdanmengurusUrusanPemerintahan, kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat, hakasalusul, dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalamsystem
9.pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.Pemerintah Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa atau disebut dengan nama lain selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaran Pemerintah Desa.
12.Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintah di Desa yang bersangkutan yang berada di Wilayah Kabupaten Tolitoli.
13.Perangkat Desa adalah unsur staf pembantu kepala Desa dan perangkat Desa lainnya di wilayah Kabupaten Tolitoli.
14.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepaa Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
15.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawratan Desa, Pemerintah Desa, dan Unsur masyarakat 4 yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
16.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangai oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan kepala Desa.
17.Anggaran pendapatan dan belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.Badan Usaha Miliki Desa yang selanjunya disebut BUM Des, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa layanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
19.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
20.Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti usaha, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta indisteri dan kerajinan rakyat.
21.Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan bersumber dari penghasilan desa yang bersangkutan.
22.Pemiliki BUM Desa yang selanjutnya disebut Pemilik pemerintah desa atau atau pemerintah desa bersama pihak lain yang memiliki modal pada BUM Desa.
23.Pihak lain adalah pihak swasta atau masyarakat diluar pemerintah desa.
24.Pengawas BUM Desa yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pengawasa BUM Desa.
25.Pelaksana Operasional adalah manajer unit, kepala bagian dan staf yang berasal dari masyarakat desa yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.
26.Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut AD ART adalah aturan tertulis yang dibuat dan disepakati bersama oleh pengurus yang berfungsi sebagai pedoman dan mengambil kebijakan dan mengelola BUM Desa dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
27.Modal adalah harta benda berupa uang atau barang yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan BUM Desa.
28.Modal dasar adalah nilai modal maksimun yang dapat dimiliki oleh Pemilik sesuai AD ART.
29.Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemilik.
30.Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa yang selanjutnya disebut RKAB adalah rincian rencana kerja dan anggaran BUM Desa selama 1 (satu) tahun buku yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Pengawas serta menjadi pedoman dalam operasional BUM Desa.