menetapkan Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli; Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor4756); BUPATI TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI 7 DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERSEROAN TERBATAS KABUPATEN TOLITOLI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun empat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli, perkembangan ekonomi serta sehingga perlu dilakukan pertimbangan sebagaimana dimaksud menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Penyertaan Modal Pemerintah Perseroan Terbatas Bank Sulawesi undang Dasar Negara Republik Nomor 29 Tahun 1959tentang daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Republik IndonesiaTahun 2007 Lembaran Negara Republik Indonesia SALINAN 2
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08). DenganPersetujuanBersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI dan BUPATI TOLITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANGPERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH KABUPATEN TOLITOLI Pasal I Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 62) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a.Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 72);
b.Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 145);
c.Nomor 17 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 148); dan
d.2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2017 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 167) 3 Diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2bb)Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4
(1)Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah sebesar Rp. 5.200.000.000.00 (lima milyar dua ratus juta rupiah) dan sudah terealisasi.
(2)Untuk Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 Pemerintah Daerah menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp. 3.800.000.000,00,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal pada PT. Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Desember 2012 adalah sebesar Rp. 9.000.000.000,00,- (sembilan milyar rupiah).
(2a)Untuk Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Daerah menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.0000.000,- (dua milyar rupiah) dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 3.269.600.497,- (tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) serta di Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.4.244.698.975,- (empat milyar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), terealisasi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
(2b)Penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2016 keseluruhan berjumlah Rp. 17.269.600.497,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah). (2bb) Untuk Tahun 2018, Pemerintah Daerah menganggarkan Penyertaan Modal Sebesar Rp.6.730.399.503,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tiga rupiah);
(3)Penyertaan modal Pemerintah Daerah setiap Tahun yang telah dianggarkan dalam APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
(4)Untuk penyertaan modal, Pemerintahan Daerah tetap harus memperhatikan kemampuan dan kondisi keuangan pada Kas Daerah. 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli padatanggal8 Desember 2017 BUPATI TOLITOLI, TTD MOH. SALEH BANTILAN Diundangkan di Tolitoli padatanggal8 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2017NOMOR48 NOREG133PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH :(14/2017) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHANKELIMAATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH KABUPATEN TOLITOLI I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah Daerah perlu mengadakan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/atau milik swasta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa usaha penyertaan modal Pemerintah Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Penyertaan Daerah terhadap Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah sebagai wujud perhatian dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli. Atas dasar hal tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah yang berada di Kabupaten Tolitoli. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas “Pasal 4 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas 6 Ayat (2a) Tahun Anggaran 2016 pemerintah daerah membayarkan penyertaan modal sebesar Rp. 4.244.698.975,- (empat milyar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh tujuh puluh lima rupiah) namun karena kondisi keuangan pada kas daerah, sehingga terealisasi hanya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) Ayat (2b) Cukup Jelas Ayat (2bb) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 180