1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tolitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli yang selanjutnya disebut Bupati;
4.Dewan Perwkilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Rokok adalah Hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tobacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetis lainnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan;
6.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok;
7.Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau;
8.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuartif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan/atau masyarakat;
9.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat khursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya;
10.Tempat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti mesjid, mushalla, geraja, kapel, pura, vihara, klenteng dna tempat ibadah lainnya;
11.Tempat Anak Bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain bermain anak-anak dan lainnya;
12.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara;
13.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha;
14.Tempat Umum adalah sarana yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagi kegiatan;
15.Pimpinan dan/atau penanggungjawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggungjawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.