1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli;
2.Bupati adalah Bupati Tolitoli;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli;
7.Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
8.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
9.Pembangunan Daerah adalah pemenfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
10.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten adalah dokumen perencanaan Kabupaten untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Strategis Perangkat Daerah selanjutnya disebut RENSTRA Perangkat Daerah adalah rencana strategis Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RENJA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai kondisi yang diinginkan dan akan dituju pada akhir periode perencanaan.
19.Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
20.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tolitoli.