1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tolitoli.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli yang selanjutnya disebut Bupati.
4.Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
5.Ruang Terbuka Hijau selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
6.Penataan Ruang Terbuka Hijau adalah proses penataan bagian dari ruang terbuka kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
7.Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
8.Penataan RTH adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian RTH.
9.Vegetasi adalah keseluruhan tumbuhan dan tanaman yang menutupi permukaan tanah.
10.Tanaman khas daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah.
11.Rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olah raga dan bentuk-bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik.
12.Rekreasi pasif adalah bentuk kegiatan waktu senggang yang lebih kepada hal-hal yang bersifat tenang dan relaksasi untuk stimulasi mental dan emosional, tidak didominasi pergerakan fisik atau partisipasi langsung pada bentuk-bentuk permainan atau olah raga.
13.Fungsi ekosistem adalah proses, transfer, dan distribusi energi dan materi di antara komponen-komponen ekosistem (komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya) serta interaksi fungsional antar mereka, maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem daratan, ekosistem perairan, dan ekosistem peralihan, maupun dalam bentuk ekosistem alami dan yang buatan.
14.Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok mahluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menciptakan jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik.
15.Iklim mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin.
16.Biogeografi adalah keadaan lapisan muka bumi atau aspek relief permukaan bumi berupa karakteristik material permukaan bumi baik batuan/tanah maupun strukturnya, proses geomorfik dan tatanan keruangannya dan aspek kehidupan di dalamnya.
17.Struktur ruang kota adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana di kota yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
18.Ekologis adalah hubungan timbal balk antara kelompok organisme dengan lingkungannya.
19.Sempadan sungai adalah kawasan tertentu sepanjang sungai atau kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai/sungai.
20.Median jalan adalah ruang yang disediakan pada bagian tengah dari jalan untuk membagi jalan dalam masing-masing arah serta untuk mengamankan ruang bebas samping jalur lalu lintas.
21.Pedestrian adalah areal yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
22.Kearifan lokal adalah kecerdasan, kreativitas, inovasi dan pengetahuan tradisional masyarakat lokal berupa kearifan ekologis dalam pengelolaan dan pelestarian ekosistem/sumberdaya lingkungan alam sekitar atau berupa kearifan sosial dalam bentuk tatanan sosial yang menciptakan keharmonisan dan kedinamisan hidup bermasyarakat yang telah dijalani turun temurun dan telah menunjukkan adanya manfaat yang diterima masyarakat dalam membangun peradabannya.
23.Ruang Terbuka Hijau Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
24.Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
25.Penghargaan adalah penghargaan yang diberikan kepada lembaga pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pihak/lembaga swasta ataupun perseorangan atas keberhasilan dalam penataan RTH.
26.Tindak Pidana korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan, mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana, atau kedua-duanya.