1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3.Pemerintahan Daerah adalah Bupati bersama DPRD sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Tolitoli;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Tolitoli;
6.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta Pembantu- Pembantunya;
7.Koperasi adalan badan Usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
8.Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-Undang;
9.Badan Kerjasama Daerah adalah suatu forum untuk melaksanakan kerjasama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerjasama daerah;
10.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik Pemerintah Daerah;
11.Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
12.Badan usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara;
13.Badan lain di dalam negeri adalah pemerintah daerah lain, badan swasta nasional, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan lainnya yang berbadan hukum;
14.Badan lain di luar negeri adalah pemerintah asing, badan, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan lainnya yang berbadan menurut hukum asal;
15.Kerjasama Daerah adalah suatu kesepakatan tertulis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan kerjasama dengan badan lain di dalam negeri dan / atau badan asing di luar negeri mengenai bidang Pemerintahan tertentu yang pelaksanaannya dijamin oleh hukum, mengikat para pihak dan menimbulkan akibat hukum;
16.Pernyataan Kehendak atau Letter of Intent (LOI) adalah dokumen awal untk melakukan kerjasama daerah;
17.Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) adalah dokumen yang telah ditandatangai bersama oleh para pihak untuk melaksanakan kerjasama sebagai tindak lanjut pernyataan kehendak;
18.Perjanjian Kerjasama adalah perikatan hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MOU);
19.Keputusan Bersama adalah pokok perjanjian kerjasama yang berisi kesepakatan tertulis yang ditandangani oleh para pihak yang melakukan kerjasama;
20.Satuan kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya SKPD adalah Satuan kerja Perangkat Kabupaten Tolitoli yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanganan Kerjasama Daerah;
21.Pihak Ketiga adalah Instansi/Lembaga atau Badan Usaha yang berada di luar Pemerintah Daerah yang bersangkutan yaitu BUMN, BUMD, Koperasi, Perusahaan Swasta Nasional, Perusahaan Swasta Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat, yayasan dan Perseorangan/Pribadi sebagai subyek hukum yang tunduk pada hukum Indonesia;
22.Asset adalah kekayaan daerah yang berwujud barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya serta Sumber Daya Manusia (SDM);
23.Modal Daerah adalah kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang.
24.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian Kerjasama dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu;
25.Fasilitas Daerah adalah hak-hak dan kewenangan yang melekat pada pemerintah daerah yang digunakan dan/atau diberikan pada pihak ketiga untuk kepentingan bersama dalam suatu usaha kerjasama;
26.Asset/Modal Pihak Ketiga adalah kekayaan milik pihak ketiga yang diserahkan sebagai modal dalam usaha bersama dengan Pemerintah Daerah baik berwujud uang atau barang bergerak atau tidak bergerak, surat-surat berharga, fasilitas keahlian, kekayaan intelektual dan lain-lain yang dapat dinilai dengan uang;
27.Penyertaan Modal Pihak ketiga adalah setiap usaha dalam menyertakan modal pihak ketiga pada suatu usaha bersama dengan Pemerintah daerah dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama;
28.Kewenangan Daerah adalah kewenangan Daerah Kabupaten Tolitoli;
29.Force Majeure adalah keadaan yang disebabkan oleh suatu peristiwa diluar kekuasaan kedua belah pihak meskipun telah diupayakan maksimal yang karenanya perjanjian harus berakhir.