menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang SALINAN Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI Dan BUPATI TOLITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 80, diubah dan ditambah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom;
3.Bupati adalah Bupati Tolitoli;
4.OrganisasiPerangkat Daerah yang selanjutnyadisingkat OPD adalah OPD yang membidangiPajakPeneranganJalan;
5.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero);
6.Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas penggunaan tenaga Listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain;
7.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
8.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
9.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar ;
10.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat kaputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan ;
11.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terhutang atau tidak seharusnya terutang ;
12.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada jumlah kredit pajak ;
13.Surat Tagihan Pajak Daerah yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
2.Ketentuan Pasal 5ayat (2)huruf b diubah, sehinggaPasal5 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5