1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai usur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli yang selanjutnya disebut Bupati; 3
4.Dinas atau Kantor adalah lembaga penyelenggara sistem transportasi jalan dan/atau urusan lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten Tolitoli;
5.Kepala Dinas atau Kantor adalah Kepala Lembaga penyelenggara sistem transportasi jalan dan/atau urusan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Tolitoli;
6.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
7.Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
8.Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
9.Jaringan Transportasi Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
10.Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;
11.Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang mempunyai lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor;
12.Persimpangan adalah pertemuan atau percabangan jalan, baik sebidang maupun tidak sebidang;
13.Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya;
14.Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan penumpang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
15.Pos Pengawasan adalah Sarana untuk memantau dan mengawasi penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan;
18.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
19.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu;
21.Jumlah Berat yang Diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
22.Jumlah Berat Kombinasi yang diperbolehkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
23.Jumlah Berat yang Diijinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
24.Jumlah Berat Kombinasi yang diijinkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
25.Penguji adalah setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya;
26.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
27.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
28.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
29.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
30.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
31.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya; 4
33.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku wajib diuji untuk menentukan kelaikan jalan;
34.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala;
35.Buku Uji Berkala adalah Tanda Bukti Lulus Uji Berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji;
36.Pemakai Jalan adalah pengemudi kendaraan dan/atau pejalan kaki;
37.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
38.Kendaraan Derek adalah kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan- persyaratan khusus untuk melakukan penderekan;
39.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digerakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
40.Pengguna Jasa adalah setiap orang dan/atau Badan Hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang;
41.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap atau tidak berjadwal;
42.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
43.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal;
44.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan;
45.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas;
46.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas;
47.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan;
48.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan;
49.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan;
50.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa dan/atau Penyidik Pengawai Negeri Sipil ( PPNS ) Lalulintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan syarat administratif;