a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman;
e.Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
f.Dinas Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
g.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
h.Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan olahraga;
i.Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran dan penyelamatan;
j.Dinas Perpustakaan dan Arsip menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
k.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
l.Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
m.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
n.Dinas Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
o.Dinas Perindustrian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
p.Dinas Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
q.Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
r.Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
s.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub tanaman pangan dan hortikultura;
t.Dinas Perkebunan dan Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan dan peternakan;
u.Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
v.Dinas Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
w.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB;
x.Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
y.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
z.Dinas Persandian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang persandian dan statistik; aa. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;