menetapkan Peraturan DaerahKabupaten Tolitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II BuolTolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli ( Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 seri D Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI dan BUPATI TOLITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAHTENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIYAN KEKAYAAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 102), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom;
3.Bupati Tolitoli adalah Bupati Tolitoli;
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah PD yang membidangi Retribusi Pemakaiyan Kekayaan Daerah;
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerahsesuai dengan Peraturan Perundang–undangan;
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
7.Kekayaan Daerah adalah semua asset, yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
8.Pemakaian kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah oleh Lembaga, Organisasi maupun perorangan;
9.Retribusi pemakaian kekayaan Daearah yang selanjutmya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah;
10.Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial;
11.Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang–undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi;
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah;
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok jumlah retribusi yang terutang;
14.Surat Ketetapan Retrebusi Daerah lebih Bayar,yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD,adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi adminisratif berupa bunga dan/atau denda;
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan keputusan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang–undangan Retribusi Daerah;
17.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakanyang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipal yang selanjutnyadisebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 8 ayat (6) angka Romawi I, angka Romawi II diubah, dan Angka Romawi III dihapus serta diantara Angka Romawi III dan Angka Romawi IV ditambahkan satu angka yaitu angka Romawi IIIa,sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8
a.Rumah Dinas Golongan I terdiri atas :
1.Rumah Jabatan Bupati Rp. 200.000 / bulan
2.Rumah Jabatan Wakil Bupati Rp. 175.000 / bulan
3.Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Rp. 200.000/ bulan
4.Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Rp. 150.000 / bulan
b.Rumah Dinas Golongan II sebesar Rp. 50.000/bulan
c.Rumah Dinas Golongan III sebesar Rp. 100.000/bulan
2.Gedung Wanita, Gedung Olahraga dan Arena Serba Guna sekali pemakaian :
a.Gedung Wanita Lama, yang digunakan untuk : − Kegiatan Instansi Pemerintah Rp. 150.000 1xpakai/hari − Kegiatan organisasi politik sosial RP. 200.000 1xpakai/hari kemasyarakatan − Kegiatan Badan-badan Swasta Rp. 300.000 1xpakai/hari − Kegiatan Acara Pesta Rp.1.000.0001xpakai/hari
b.Gedung Labong Boki, yang digunakan untuk : − Kegiatan Instansi Pemerintah Rp. 200.0001x pakai/hari − Kegiatan organisasi politik dan Rp. 250.0001x pakai/hari sosial kemasyarakatan − Kegiatan Badan-badan swasta Rp. 350.0001x pakai/hari − Kegiatan Acara Pesta Rp.1.500.0001x pakai/hari
c.Gedung Olahraga (GOR MOKKONDONGAN) yang digunakan untuk: − Kegiatan pertandingan olahraga dan kesenian Rp. 500.000,- /1 x pakai/hari − kegiatan pertunjukan artis Rp.1.000.000,- /1 x pakai/hari
d.Gedung / Aula SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) yang digunakan untuk : − Kegiatan Prajabatan Rp.350.000,-/1 x pakai/hari − Kegiatan Instansi Pemerintah Rp.350.000,-/1 x pakai/hari − Kegiatan Non Pemerintah Rp.500.000,- / hari − Asrama SKB untuk kegiatan prajabatan Rp.40.000,-/1 orang/hari.
e.Dihapus.
3.Pemakaian Stadion sebesar Rp. 750.000,- dari hasil Pendapatan Pemakaian Stadion seluruhnya masuk ke Kas Daerah.
4.Pemakaian Pegelaran Tompaa Lelegesan Terminal Susumbolan, meliputi :
a.Kegiatan Instansi Pemerintah Rp. 750.000,-
b.Kegiatan Dunia Usaha Rp. 1.500.000,-
c.Kegiatan Masyarakat antara Lain : − Kegiatan Ormas/OKP sebesar Rp. 1.000.000,- − Kegiatan Pesta Perkawinan sebesat
5.Tenda, 1 (satu) lokal ukuran 6 x 6 M Rp. 100.000,- / 1 x pakai paling lama pemakaian 3 (tiga) hari.
6.Kursi plastik Rp. 500,- / biji 1 x pakai. III. Dihapus IIIa. Laboratorium Perikanan meliputi :
1.Pelayanan Pemeriksaan kesehatan Ikan / Viskur meliputi
a.Jenis Ikan Segar - Tuna Rp. 2.000,-/Kg - Kerapu mulut Tikus Rp. 2.000,-/Kg - Cakalan Rp. 200,-/Kg - Lajang Rp . 100,-/Kg - Bandeng Rp. 250,-/Kg - Ikan Mas Rp. 1 000,-/Kg - Sunu Rp. 4.000,-/Kg - Kakap Rp. 1.500,-/Kg - Jenis Ikan Lain Rp. 1.000,-/Kg
b.Jenis Ikan Olahan : - Ikan latang Kering (pakan ternak) Rp. 50,-/Kg - Ikan Latang (konsumsi) Rp. 100,-/Kg - Ikan Katamba Kering Rp. 500,-/Kg - Ikan Roa asap Rp. 500,-/Kg - Siput mata Tujuh Kering Rp. 1.100,-/Kg - Sirip Hiu Kering Rp. 17.500,-/Kg - Tripang Kering (ternak) Rp. 500,-/Kg - Tripang Kering (konsumsi) Rp. 3.500,-/Kg - Cumi-cumi kering Rp. 2.500,-/Kg - Rumput Laut kering Rp. 500,-/Kg
c.Jenis Non Ikan - Udang Windu Rp. 1.500,-/Kg - Udang Cani Rp. 500,-/Kg - Lobster Rp. 2.000,-/Kg - Lolak Rp. 500,-/Kg - Japing Rp. 650,-/Kg - Kapi-kapi Rp. 600,-/Kg - Cumi-cumi Rp. 1.500,-/Kg - Benur/Nener Rp. 1,-/Kg - Rmput Laut Basah Rp. 150,-/Kg - Gurita Rp. 1.000,-/Kg - Tripang Rp. 5.000,-/Kg
2.Pelayanan pemeriksaan Standar mutu ikan di PP sebelum dipasarkan meliputi : − Pengusaha / Pedagang Rp. 1.500,-/1x Pemeriksaan − Pengumpul / Pembeli Rp. 1.000,-/1x Pemeriksaan − Penjual Ikan Lokal Rp.500,-/1x Pemeriksaan IV. Pemakaian fasilitas penunjang lainnya, antara lain Alat Laboratorium, Mekanika, Benda Uji dan Konstruksi, digolongkan sebagai berikut :
1.Pengujian tanah lapangan dengan satuan titik :
a.sondir ( 2,5 Ton ) Rp. 225.000,- /1 titik kedal, Max 5 benda uji
b.Hand Boring Rp. 100.000,- /1 titik kedal, Max 6 benda uji
2.Pengujian tanah dilaboratorium :
a.Penentuan Indeks Properties dengan satuan test :
1.Water Content Rp. 8.000,- /1 kali percobaan, Max 5 benda uji.
2.Unit Weight Rp. 8.000,-/Berat isi max 3 benda uji.
3.specifik Gravity Rp. 10.000,- /untuk 2 benda uji.
b.Penentuan Klasifikasi tanah dengan satuan test :
1.Grain size analysis Rp. 12.500,- untuk 3 benda uji
2.Atterbeng limit Rp. 15.000,- untuk 3 benda uji(Liquid Limit dan Plastic limit)’
c.Pengujian material timbunan laboratorium dengan satuan test :
1.Compaction test / CBR Rp. 85.000,- untuk 5 benda uji
2.DCP Rp. 17.500,- untuk 1 titik
3.Field CBR Rp. 56.000,- untuk 1 titik
4.Sand Cone Rp 30.000,- untuk 1 titik
d.Pengujian Agregate dengan satuan test :
1.Specific grafity dan absorption RP. 45.000,- untuk 2 benda uji Of fine aggregate / coarse agregat
2.Clay Lump Test Rp. 8.000,- untuk 2 benda uji
3.Abrassion Rp. 50.000,- untuk 2 benda uji
4.Sand Equivalent Rp. 15.000,- untuk 2 benda uji
5.Bulking Factor Test Rp. 8.000,- untuk 2 benda uji
e.Pengujian aspal dan campuran aspal dengan satuan test dan satuan LS :
1.Laboratory penetration test Rp. 25.000,- untuk 2 benda uji
2.Specifik Grafity of Semi Solid Rp. 15.000,- untuk 2 benda uji Bituminous
3.Specifik Grafity of Cutbac asphalt Rp. 15.000,- untuk 2 benda uji
f.Pengujian Quality Control aspal beton dengan satuan test :
1.Extraction Rp. 75.000,- untuk 2 benda uji
2.Marshal (sample test) Rp. 50.000,- untuk 2 benda uji
3.Core Drill Rp.150.000,- untuk 2 benda uji
g.Pengujian Beton dengan satuan LS dan satuan test :
1.Pengujian kuat tekan beton kubus Rp. 40.000,- untuk 1 benda uji
2.Slump Test Rp. 25.000,- untuk 1 x Mix
3.Hammer Test Rp. 50.000,- untuk 1 titik
h.Alat tambahan dengan satuan test :
1.Triaxial Rp.100.000,- untuk 1 kali percobaan/3 benda 1 kali
2.Concrate cuble mould Rp. 7.000,- untuk 1 buah / hari
3.Flash and fire point by Rp. 30.000,- untuk 1 kali pengujianCleveland open cup
4.Ductilitu of Bitominous Material Rp. 55.000,- untuk 1 kali pengujian
5.Sof tening point test Rp. 20.000,- untuk 1 titik
6.Benkelman Beam Rp. 50.000,- untuk 1 titik
i.Job Mix aspal Rp.398.000,- untuk 1 kalipengujian.
j.Job Mix Beton Rp.370.000,- untuk 1 kalipengujian
k.Job Mix Agregat timbunan Rp.155.000,- untuk 1 kali pengujian
l.Agregat Class A,B,C Rp.220.000,- untuk 1 kalipengujian
m.Lapen Rp.175.000,- untuk 1 kali pengujian Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli padatanggal 25 April2017 BUPATI TOLITOLI, TTD MOH.SALEHBANTILAN Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DERAH KABUPATEN TOLITOLITAHUN 2017NOMOR 37 NOREG14 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (03/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 5TAHUN 2O17 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH I. UMUM Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan secara Berkesinambungan Mutlak Mewajibkan Otonomi Daerah yang Luas, Nyata dan Bertanggung Jawab sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka Daerah diberikan Kewenangan yang lebih Intensif dan terus menerus untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berdaya Guna dan Berhasil Guna. Salah satu strategi dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui konsep Ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan yang salah satunya penguatan pada regulasi daerah, perlu dipahami bahwa dinamika perkembangan suatu daerah memunculkan sumber-sumber usaha baru yang konsekuansinya memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan PAD. Olehnya itu penguatan pada Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dianggap sangat penting guna Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas “Pasal 1 Cukup jelas “Pasal 8 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLINOMOR 169