1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tolitoli.
4.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan Perindustrian dan Perdagangan.
5.Badan adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
6.Pejabat Penerbit Izin adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7.Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
8.Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
9.Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (asset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
10.Pengusaha adalah setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
11.Pedagang adalah perorangan atau badan hukum yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatannya dengan cara membeli, menyimpan dan menjual barang untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
12.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
13.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada Perusahaan Perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
14.Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SP-SIUP adalah adalah formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan, yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUP Kecil/Menengah/Besar.
15.Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama.
16.Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit bagian dari perusahaan induknya yang berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
17.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau pengurusannya menurut kewenangan yang telah ditentukan sesuai dengan yang diberikan.
18.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
19.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
20.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. 5