menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah danRetribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang SALINAN Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah KabupatenTolitoli Nomor 08 Tahun 2000 seri D Nomor 8); DenganPersetujuanBersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI Dan BUPATI TOLITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANGRETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA Pasal I Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3,4 danAngka8 diubah, Sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom;
3.Bupati adalah Bupati Tolitoli;
4.OrganisasiPerangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah OPD yang menangani Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan Oleh Bupati dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6.Badan adala hsekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Koperasi,Yayasan, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya;
7.Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut Prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta;
8.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang selanjutnya dapat disingkat Retribusi adalahP embayaran atas Pelayanan Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Mess Pemda yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
9.Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu;
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah;
11.Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah Bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang diatur oleh Bupati;
12.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi daerah yang terutang;
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
15.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan keputusan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah ;
16.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan pada Pasal 8 Ayat (6) huruf a,huruf b dan huruf c, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8
(1)Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat dan waktu pemakaian.
(2)Besarnya tarif ditentukan berdasarkan tarif Penginapan yang berlaku di daerah setempat.
(3)Dalam hal tarif yang berlaku sulit ditentukan, maka tarif ditetapkan berdasarkan jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan unsur-unsur tarif, meliputi :
a.Unsur biaya persatuan penyedian jasa;
b.Unsur keuntungan dikendalikan persatuan jasa.
(4)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi :
a.Biaya oprasional langsung, yang meliputi biaya belanja Pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan biaya rutin/priodik lainnya yang berkaitan dengan penyediaan jasa
b.Biaya tidak langsung, yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa
c.Biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran, bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan serta pengusutan asset.
d.Biaya-biaya yang berhubungan dengan penyediaan jasa seperti biaya atas pinjaman jangka pendek.
(5)Keuntungan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b, ditetapkan dalam prosentase dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari modal.
(6)Struktur besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai berikut :
a.Penggunaan Fasilitas Mess Pemda Tolitoli di Palu untuk Kelas VIP :
1.UntukaparatPemdadanlegislatif Rp. 100.000,- /Kamar/hari
2.UntukSwasta Rp. 150.000,- /Kamar/hari
3.UntuktamuPemda Rp. 100.000,- /Kamar/hari
b.Mess Pemda Tolitoli di Palu untuk kelas standar :
1.Untuk aparat Pemda dan legislatif Rp. 70.000,- / Kamar / hari
2.Untuk Swasta Rp. 80.000,- / Kamar / hari
3.Untuk tamu Pemda Rp. 70.000,- / Kamar / hari
c.Mess Pemda Tolitoli di Palu untuk Kelas Ekonomi :
1.Untuk aparat Pemda dan legislatif Rp. 50.000,- / Kamar / hari
2.Untuk Swasta Rp. 60.000,- / Kamar / hari
3.Untuk tamu pemda Rp. 50.000,- / Kamar / hari
3.Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4)disispkan 1 (satu) ayat yakn iayat (3a), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 14
(1)Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang telah diporporasi oleh OPD yang menangani Retribusi.
(3)Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Kwitansi Pembayaran Sewa Kamar.
(3a)Pembayaran sewa kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sebelum jam 12.00 Wita pada hari berkenaan.
(4)Hasil Pemungutan Sewa Kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan khusus Penerima. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli padatanggal 25 April 2017 BUPATI TOLITOLI, TTD MOH.SALEHBANTILAN Diundangkan di Tolitoli padatanggal25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DERAH KABUPATEN TOLITOLITAHUN 2017NOMOR 38 NOREG15PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (04/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA I. UMUM DalamrangkaPenyelenggaraanPemerintahandanpelaksanaanpembangu nansecaraberkesinambunganuntuk mewujudkanOtonomi Daerah yang luas, nyatadanbertanggungjawabsebagaimana yang diamanatkanUndang- UndangNomor23Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, daerahdiberikankewenangan yang lebihintensifdanuntukmenggalisumber- sumberPendapatanAsli Daerah (PAD) secaraberdayagunadanberhasilguna. Bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Mess Perwakilan Daerah sudah seharusnya dilakukan Perubahan terhadap besaran Tarif kamar Hal ini Mengingat terjadi Penyesuaian Tarif Listrik atas besaran nilai PerKWH sehingga dengan sendirinya ini akan mempengaruhi kondisi Penggunaan Listrik pada setiap ruangan, olehnya itu maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan tarif kamar sehingga nantinya ini akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Tolitoli. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas “Pasal 1 Cukupjelas “Pasal 8 Cukupjelas “Pasal 14 CukupJelas Pasal II cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 170