menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); SALINAN
5.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2008 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 37);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor125). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN Dan BUPATI TOLITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembar Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2013 Nomor 15,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 125) dirubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 24
(1)Besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut : RPMT = TP x TR Keterangan : RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TP : Tingkat Penggunaan Jasa TR : Tarif Retribusi
(2)Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dijadikan dasar alokasi beban biaya.
(3)Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara tunggal atau menara bersama, letak geografis, ketinggian menara dan jarak tempuh menara.
(4)Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a.Honorarium petugas pengawas;
b.Transportasi;
c.Uang makan;
d.Biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker/segel/cat sebagai atribut pada menara telekomunikasi;
e.Alat tulis kantor; dan
f.Biaya operasional lainnya sesuai kebutuhan nyata.
(5)Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerha ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 25 April 2017 BUPATI TOLITOLI, TTD MOH.SALEHBANTILAN Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DERAH KABUPATEN TOLITOLITAHUN 2017 NOMOR NOREG 16 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (05/2017) LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATENTOLITOLI NOMOR : 7 TAHUN 2017 TANGGAL : 25 April 2017 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASAUMUM INDEKS KRITERIA MENARA JARAK NILAI WILAYAH PERKOTAAN 2 > 80 METER 2 MENARA TUNGGAL 2 JAUH 2 WILAYAH PEDESAAN 1.5 61 - 80 METER 1.75 MENARA BERSAMA 1 SEDANG 1.5 WILAYAH HUTAN / PERKEBUNAN 1 41 - 60 METER 1.5 DALAM KOTA 1 21 - 40 METER 1.25 < 21 METER 1 A. PERHITUNGAN TARIF PER KUNJUNGAN STANDAR BIAYA SATUAN JUMLAH KUNJUNGAN VOLUME 200,000 Rp OH 1 400,000 120,000 Rp F 1 120,000 50,000 Rp OH 1 100,000 50,000 Rp F 1 50,000 670,000 JENIS MENARA NILAI JUMLAH HONORARIUM PETUGASTRANSPORTASIUANG MAKAN NILAI KETINGGIAN MENARA JENIS MENARA JARAK TEMPUH RETRIBUSI TERUTANG/KUNJUNGAN RT/Tahun (12 FR) 2 3 4 5 = ((1+2+3+4)/4)xTarif) 6 = (5)x 12 bln 1 1 1 670.000 8.040.000 1,5 1 1,5 921.250 11.055.000 1,75 1 1,5 963.125 11.557.500 1,5 2 1,5 1.088.750 13.065.000 2 1 2 1.088.750 13.065.000 1,75 2 1,5 1.130.625 13.567.500 1,75 2 1,5 1.214.375 14.572.500 1,75 2 2 1.214.375 14.572.500 2 2 2 1.256.250 15.075.000 2 2 2 1.340.000 16.080.000 Indeks Moderate VIIIndeks Moderate VIII Indeks Maksimal 1,51,5 2 1,51,5 2 Indeks Moderate IVIndeks Moderate VIndeks Moderate VI Indeks Moderate IIndeks Moderate IIIndeks Moderate III 1,51,51,5 B.PERHITUNGAN TARIF PER KUNJUNGAN DISESUAIKAN DENGAN KATEGORI MENARA 11 Indeks Minimal INDEKS ZONASI BUPATI TOLITOLI, TTD MOH.SALEH BANTILAN