1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli yang selanjutnya disebut Bupati.
4.Camat adalah perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3
6.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
13.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan oleh kepala desa yang bersifat konkrit, individual, dan final.
14.Keputusan BPD adalah penetapan oleh BPD yang bersifat lembaga dan final.
15.Lembaga kemasyarakatan Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
16.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
17.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa adalah panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
19.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia pemilihan yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
20.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia pengawas yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa melalui musyawarah yang bersifat mandiri dan tidak memihak untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
21.Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
22.Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
23.Pejabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
24.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendukung jabatan pemerintahan.
25.Tokoh Masyarakat Desa adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat dilingkungannya yaitu tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan. 4
26.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa.
27.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pemilihannya.
28.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
29.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
30.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa.
31.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon kepala Desa dari penduduk desa yang bersangkutan.
32.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi dan/atau seleksi tambahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
33.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon kepala desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
34.Tempat Pemugutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
35.Bulan adalah bulan dalam kalender masehi.
36.Hari adalah hari kerja.