menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2021; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421); SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) seagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan DaerahTentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 517);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tolitoli 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Toolitoli Tahun 2006 Nomor 10);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 109);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 59);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 160). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI dan BUPATI TOLITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2016-2021 Pasal I ketentuan ayat (3) Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 158), diubah sebagai berikut :