1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli;
4.Bupati adalah Bupati Tolitoli;
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Toltoli.
6.Daerah Biasa/Sulit adalah Daerah yang secara geografisnya sulit dan masih bisa dijangkau yang letaknya jauh dari pedalaman, perbukitan dan pegunungan;
7.Fasilitas Kesehatan adalah Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan Desa dalam Wilayah Kabupaten Tolitoli.
8.Pelayan Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat melalui kegiatan Promotiv, preventiv, kuratif dan rehabilitatif.
9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat atau upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya.
10.Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang selanjutnya disingkat Pustu adalah Jaringan pelayanan Polindes dan Poskesdes dari Puskesmas. 4
11.Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat atau roda dua dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal dari Puskesmas berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh dan terpencil.
12.Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disingkat Polindes adalah Fasilitas Pelayanan pada jenjang masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi serta mampu memberikan pelayanan kebidanan dasar, persalinan, pelayanan Balita dan Anak Prasekolah oleh Bidan pada suatu batas wilayah yakni desa.
13.Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disingkat Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
14.Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah sarana pelayanan kesehatan fungsional yang merupakan Unit Kerja Dinas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan Laboratorium baik yang bersifat klinis maupun non klinis meliputi lingkungan, makanan dan minuman.
15.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilisasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap yang dilaksanakan di rumah sakit, Puskesmas, Pustu.
16.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan, observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya di instalasi rawat inap.
17.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat di instalasi gawat darurat.
18.Pelayan Kamar Bersalin adalah tindakan kebidanan dan kandungan bagi wanita dan perawatan bayi yang baru lahir.
19.Pelayanan One Day Care (satu hari) adalah perawatan pasien selama 6-24 (enam sampai dua puluh empat) jam.
20.Pelayanan Kamar Operasi adalah pelayanan tindakan operatif kepada pasien.
21.Visite adalah kunjungan dokter kepada pasien dalam penegasan diagnostik, tindakan medis dan terapi.
22.Jasa pelayanan adalah jasa pelayanan profesional medis yang dilaksanakan oleh tenaga medis di BLUD RSUD Mokipido Tolitoli, yang meliputi jasa pelayanan medis, jasa asuhan administrasi.
23.Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
24.Tindakan medik operasi adalah tindakan pembenahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan local atau tanpa pembiusan.
25.Tindakan medik non operasi adalah tindakan tanpa pembedahan.
26.Pelayanan Rehabilitasi medik dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh unit Rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara ortotik/prostetik, bimbingan social medis dan pelayan psikologi serta rehabilitasi lainnya.
27.Pelayanan medik gizi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya pencegahan/preventif, pengobatan/penyembuhan/kuratif dan pemulihan/rehabilitasif yang selaras dengan tujuan pencegahan dan peningkatan kesehatan gizi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
28.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi. 5
29.Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
30.Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi medik, gizi, fisioterpi dan konsultasi lainnya yang diberikan baik dirawat jalan maupun rawat inap.
31.Pelayanan medico-legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
32.Pemulasaran/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
33.Obat dan Bahan Alat Hasil Pakai adalah obat bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi untuk diagnosis, pengobatan perawatan rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya yang dipakai oleh seorang pasien.
34.Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
35.Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
38.Instansi Pelaksanaan Pemungut Retribusi adalah Dinas/Badan/Lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.
39.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang- undangan retribusi.
40.Penyidikan Tindak Pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkannya.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : “BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI