Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lambaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 28 Desember 2017 BUPATI TOLITOLI, TTD MOH. SALEH BANTILAN Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 28 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2017 NOMOR 50 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TOLITOLI I. UMUM Sebagaimana diamatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintah absolute dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan Pemerintahan Konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait palayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait palayanan dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait palayanan dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi denga Daerah Kabupaten walaupun urusan pemerintah sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan tersebut. Walaupun daerah provinsi dan daerah kabupaten mempunyai urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dalam pelaksnaannya dengan mengacu Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Disamping urusan pemerintahan konkuren, daerah juga melaksanakan urusan pemerintahan umum yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenagan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideology Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegera serta memfasilitasi kehidupan demokrasi. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah melimpahkan kepada Gubernur sebagai kepala Pemerintahan Provinsi dan kepada Bupati sebagai kepala pemerintahan kabupaten. II. PASAL DEMI PASAL