1.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
2.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi dan/atau kemasyarakatan.
3.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
5.Kekerasan terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan Perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
6.Kekerasan terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat Anak .
7.Korban adalah Perempuan dan Anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari Kekerasan.
8.Perlindungan Perempuan adalah segala kegitan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi Kekerasan terhadap Perempuan ;
9.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.
10.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
11.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada Korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya Kekerasan terhadap Korban.
12.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan Korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri Korban Kekerasan.
13.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri Korban Kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
14.Pemulangan adalah upaya pengembalian Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kepada pihak keluarga, atau masyarakat yang dpat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
15.Konseling adalah merupakan proses pemberian informasi obyektif dan lengkap, dilakukan secara sistematik dengan panduan komunikasi interpersonal, teknik bimbingan dan penguasaan pengetahuan klinik yang bertujuan untuk membantu seseorang mengenali kondisinya saat ini, masalah yang sedang dihadapi, dan menentukan jalan keluar atau upaya mengatasi masalah tersebut.
16.Rehabilitasi adalah pemulihan Korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
17.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali Korban dengan keluarga, mayarakat, lembaga, atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
18.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah lembaga penyedia layanan terpadu terhadap Korban yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
19.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan palayanan penanganan pangaduan, palayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
20.Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak yang bermasalah dengan hukum, yang dibentuk oleh kementerian sosial.
21.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap Korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
22.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
23.Bupati adalah Bupati Tolitoli.
24.Pemerintah Daerah adalah Bupati Tolitoli sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Tolitoli dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
26.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.