1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli yang selanjutnya disebut Bupati;
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5.BKD adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli;
6.Kas Daerah adalah kas Daerah Kabupaten Tolitoli;
7.Dinas Perkebunan dan Peternakan adalah Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli;
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
9.Petugas adalan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli untuk memungut Retribusi Rumah Potong Hewan;
10.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, bibit dan/atau pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannnya;
11.Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik repdoduksi, medik konservasi dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan hewan;
12.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya;
13.Ternak adalah hewan peliharaan yang hidupnya diatur dan diawasi manusia serta dipelihara secara khusus sebagai penghasil bahan dan jasa yang berguna bagi manusia;
14.Pengusaha peternakan adalah orang perseorangan atau koperasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Tolitoli yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu;
15.Usaha bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budidaya ternak;
16.Rumah potong hewan, yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu tempat bangunan umum yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah serta dipergunakan untuk memotong hewan termasuk rumah potong unggas bagi komsumsi masyarakat luas;
17.Pemotongan hewan adalah kegiatan mematikan hewan potong dengan cara menyebeli menurut keyakinan dan ketentuan norma-norma agama yang dianut;
18.Hewan potong adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan ayam sejenisnya;
19.Pemotongan hewan potong adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan Ante Morten, penyebelihan dan pemeriksaan post Mortem;
20.Pemeriksaan Ante Morten adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih;
21.Pemeriksaan post Marten adalah pemeriksaan daging dan bagian-bagian setelah selesai penyelesaian penyembelihan;
22.Kandang adalah tempat khusus yang telah disediakan untuk penambatan dan istirahat hewan yang akan disembelih;
23.Daging hewan adalah bagian-bagian hewan yang disembelih termasuk rongga perut dan dada yang lazim dikomsumsi manusia;
24.Pelayunan Daging adalah penanganan daging segar setelah penyembelihan dengan cara menggantung atau menyimpan selama waktu tertentu (2 x 24 jam) pada tempratur di atas titik beku daging (-1,5 c) dengan tujuan untuk memperoleh daging yang lebih segar, tidak cepat busuk dan meningkatkan citra rasa daging yang empuk;
25.Karkas adalah hasil pemotongan hewan yang sudah dihilangkan kepala, kaki, kulit dengan isi rongga, perut, dada (jeroan) dari ternak yang disembelih secara halal dan benar;
26.Pemakaian Angkutan adalah ongkos pengangkut dari RPH ke pasar;
27.Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi daerah adalah pengutan daerah sebagai pembayaran jasa atas pemberian izin tertentu khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
28.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
29.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
30.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu yang wajib retribusi untuk memamfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
31.Surat Keterangan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
32.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atas penyetoran retribusi ke kas daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati;
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
34.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
2.Di antara Bab II dan Bab III Golongan Retribusi disisipkan satu Bab yakni Bab II A sehingga berbunyi sebagai berikut :