Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 15 Maret 2019 BUPATI TOLITOLI, TTD MOH. SALEH BANTILAN Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 15 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2019 NOMOR 69 NOREG 13 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (05/2019) PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK I. UMUM Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sedangkan pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati. II. PASAL DEMI PASAL