menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Kabupaten Tolitoli. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah SALINAN terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubhan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI dan BUPATI TOLITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGOMALANE) KABUPATEN TOLITOLI Pasal I Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2007 Nomor 12 Seri E Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a.Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 127);
b.Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 145);
c.Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 146);
d.Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 154);
e.Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2017 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 166). Diubah sebagai beriKut : Diantara ayat (2bbbb) dan ayat (2c) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2bbbb) serta ayat (2c) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :