2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029); SALINAN 2
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08); 10.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 100). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI dan BUPATI TOLITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN 3 Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 100) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan angka 2, angka 5 dan angka 9 Pasal 1 diubah dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 9a dan angka angka 9b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
5.Retribusi Tempat Pelelangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan tempat pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapatdinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.Tempat pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan termasuk jasa pelelangan, pemeriksaan kesehatan ikan serta fasilitas lainnya yang disediakan ditempat pelelangan.
9.Pangkalan pendaratan ikan (PPI) adalah unit pelaksana teknis daerah yang merupakan kumpulan berbagai kegiatan menyangkut administrasi, keuangan, kepegawaian, keamanan, pengaturan kapal yang ditambat/labuh didermaga, tempat pelelangan ikan, penyediaan air tawar, bahan bakar dan paket kegiatan yang dibutuhkan nelayan dalam kelancaran usahanya. 9a. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannnya melakukan penangkapan ikan. 9b. Bakul/pedagang ikan adalah orang yang pekerjaan sehari-harinya membeli ikan hasil tangkapan dari nelayan ditempat pelelangan ikan (TPI)
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
11.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
12.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan 4 menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi daerah.
17.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan presentase nilai hasil pelelangan ikan dan jenis pemeriksaan ikan/viskeur ditempat pelelangan yang digunakan atau dimanfaatkan.
3.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8