2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembar an Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); SALINAN 2
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 101). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI dan BUPATI TOLITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH 3 Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 101) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah dan diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan satu angka baru yakni angka 4A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 4A. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tolitoli.
5.Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan produksi usaha daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
6.Penyelenggara penjualan produksi usaha daerah adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan pengumpulan produk usaha daerah.
7.Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa produksi usaha daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi penjualan produksi usaha daerah.
10.Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa penjualan produksi usaha daerah dari Pemerintah Daerah.
11.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang ditunjuk oleh Bupati.
12.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
13.Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 4
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi daerah.
17.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan BAB II diubah, sehingga BAB II berbunyi sebagai berikut : “BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
3.Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3