1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disebut BPMPL.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
8.Camat adalah pimpinan Kecamatan sebagai unsur perangkat Daerah.
9.Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan Lembang, selanjutnya disebut Lembang adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Lembang adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5
11.Pemerintah Lembang adalah Kepala Lembang dibantu perangkat Lembang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Lembang.
12.Badan Permusyawaratan Lembang yang selanjutnya disingkat dengan BPL adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Lembang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Musyawarah Lembang adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Lembang, Pemerintah Lembang, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Lembang untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Panitia Pemilihan Kepala Lembang Tingkat Lembang adalah Panitia yang dibentuk oleh Pemerintahan Lembang dan disahkan oleh Bupati untuk melaksanakan pencalonan dan pemilihan Kepala Lembang.
15.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Lembang Tingkat Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Kecamatan untuk mengawasi pelaksanaan pencalonan dan pemilihan Kepala Lembang.
16.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Lembang Tingkat Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan sekaligus memfasilitasi masalah-masalah yang timbul akibat pencalonan dan Pemilihan Kepala Lembang, yang terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Alokasi Dana Lembang, selanjutnya disingkat ADL, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, selanjutnya disebut APB Lembang, adalah 6 rencana keuangan tahunan Pemerintahan Lembang.