1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
7.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disebut BPMPL.
8.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsure perangkat daerah.
9.Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan Lembang, selanjutnya disebut Lembang adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki 4 batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Lembang adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Lembang adalah Kepala Lembang dibantu perangkat Lembang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Lembang.
12.Badan Permusyawaratan Lembang yang selanjutnya disingkat dengan BPL adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Lembang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Musyawarah Lembang adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Lembang, Pemerintah Lembang, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Lembang untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Peraturan Lembang adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Lembang setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Lembang.
15.Badan Usaha Milik Lembang, yang selanjutnya disingkat BUM Lembang, adalah usaha yang dibentuk / didirikan oleh Pemerintah Lembang yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Lembang dan masyarakat.
16.Pembangunan Lembang adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan mayarakat Lembang.
17.Keuangan Lembang adalah semua hak dan kewajiban Lembang yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Lembang.
18.Aset Lembang adalah barang milik Lembang yang berasal dari kekayaan asli Lembang, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang atau perolehan hak lainnya yang sah.
19.Pemberdayaan Masyarakat Lembang adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, 5 keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Lembang.
20.Usaha Lembang adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi Lembang seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, selanjutnya disebut APB Lembang, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Lembang.