menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraj a Utara Tahun Anggarat 2014. b Mengingat : l Undalg -Undalg Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nonor 62, Tambahal L,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3569); c. 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Ind,)rlesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembarzui Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2O Tahun 2O00 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nr:mor 3988); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dal Nepotisme (Lembaran Negara F-epublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 385l)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O02 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4250); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran l{egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undalg-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tairun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 44O0); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Le mbaran Negara Republik h:.donesia Nomor 442 1) ; Undang-Undang Nomor 33 Tahu:r 2OO4 tentang P;rimbaagan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia 'I e.hun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatar-r (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0B Nomor i 0 I , Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874); Urrdang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2O09 Nomor 130, Tambahal Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Ind,;nesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembararr Negara Republik kidonesia Nomor 5234); a 4 6 7 8 9 10. 2 11.
12.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Maje[s Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Dae':ah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Irmbaran Negara Republih lndonesia Tah.tn 2Ol4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Repuolik Indonesia Nomor 5679);
14.Pe raturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 200 i tentang Pembinaan dan Pengarrvasal Atas Penyelenggaraan Pernerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia 'Iahun 2OO1 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 409O);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9O, Tambahan Lembararr Negara Republik lndonesia Nomor 44 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun '2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.Peraturare Pemerintah Nomot 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaal Keuangan Badal Layanan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagiamana telah diuba-h dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 534O);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'lahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daera-h (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O10 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 110, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahutr 2OO5 Nomor 14O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indnnesia Nomor 4578); 2O. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentaxg Pedoman Peny'usunan dan Penerapan Standa" Pelayanan 3 27. cc 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. a1 Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4585); Peraturar Pemeri::tah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3E Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peratura,r, Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah (Lembai'an Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 83. Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indor-esia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang St6ndar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Irdonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O 1 I tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik indonesia Nornor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerr*r (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 5, Tamba-han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangal Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20 1 1 (Berita Negara Republik Indonr:sia Tahun 201 1 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pendoman Pemberian Hibah dan BanflEn Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belartja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45O); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2O13 tentang Pedoman Pen)rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan StAndar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2); 4
32.Peraturan Daera-h Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daera}l Kabupaten Toraja Utara Tahua 2010 Nomor 8);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O10 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2O14 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 6). Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: Menetapakan PERATURAN DAERAH TENTAN(i PERTANGGUNGJAWABAN PEI.A,KSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOR/UA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014.