Besarnya tarif pajak yang dikenakan untuk setiap objek pajak adalah sebagai berikut :
a.tarif pajak tontonan lilm sebesar 10 % {sepuluh persen);
b.tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas lokal/tradisional sebesar Ao/o (nol persen);
c.tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas nasional sebesar loyo (sepuluh persen);
d.tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, taii dan/atau busana berkelas internasional sebesar lo%o (sepuluh persen);
e.tarif pajak untuk kontes keeantikan yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
f.tarif pajak untuk kontes kecantikan berkelas nasional sebesar 1O % (sepuluh persen);
g.tarif pajak untuk kontes kecantikan berkelas internasional sebesar 10olo (sepuluh persen);
h.tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen);
i.tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesat 1O% (sepuluh pei.sen);
j.tarif pajak untuk diskotik, kaiaoke,klab malam, pub, musik hidup {lioe musiQ, music dengan disk jockey (DJ) dan sejenisx sebesar 10% (sepuluh persen);
k.tarif pajak untuk sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0olo (nol persen);
t.tarif pajak untuk sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional sebesar l0% (sepuluh persen);
m.tarif pajak untuk permainan bilyar dan bowling sehsar 1O% (sepuluh persen);
n.tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);
o.tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 1O% (sepuluh persen);
p.tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sehsar 1O06 (sepuluh penien);
q.tarif pajak untuk permainan ketangkasai sebesar 1O7o (sepuluh persen);
r.tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 1O% (sepuluh persen);
s.tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/ltfness centre sebesar l Oolo (sepuluh persen);
t.tarif pajak untuk pertandingan olah raga berkelas lokal/tradisional sebesar O% (nol persen);
u.tarif pajak untuk pertandingan olah raga berkelas nasional seksar 1O% (sepuluh persen);
v.tarif pajak untuk pertandingan ola.l. raga berkelas nasional sebesar 10% ( sepuluh persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratural Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tora-fa Utara. Ditetapkan di Rantepao padatanggal 7 April 2Ol7 BUPATI TORA"IA UTARA, KALATIKU PAEMBONAN Diundangkan di Rantepao pada tanggal 7 Apil2OlT SE U RAJ UTARA, LAtsI' LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA TAHUN 2OITNOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.HAM. I.2O.I7 TAHUN 2017 AE PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR l TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH I. UMUM Baltwa Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, mengalami perubahan khususnya ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) huruf g kata "goP. "Golf" adalah salah satu cabang olah raga, dan tidak dikategorikan sebagai hiburan, karena'go1l" bukan merupakan hiburan, maka permainan "goll" bukan merupakan objek hiburan. Ketentuan Pasal 94 dibatalkan karena kalimat "Hal-hal yang menyangkut teknis pelalsanaan Peratural Daerah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati", bertentangan dengan Lampiran II angka 21O Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2O1l yang menyatakan bahwa di dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko. Ketentuan Pasal 2O diubah untuk menentukan besaran tarif pqiak yang dikenakan untuk setiap objek pajak, penetapan tarif pajak pada Pasal 17 huruf b, huruf e, huruf h, huruf k, huruf t dimaksud sebagai pertimbangan dalam rangka menjaga kelestarian kesenian rakyat/ tradisional, pengembangan budaya nasional dan prestasi olah raga anak bangsa, yang diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat. Guna memenuhi prinsip kejelasan rumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang 12 Tahun 2011, besaran tarif merupakan diskresi daerah dan sesuai dengan Pasal 95 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09. Alasan perubahan ini karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 73