Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. Pasal ll Cukup jelas. 25 Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasd L2 Cukup jelas. 13 Cukup jelas. t4 Cukup jelas. 15 Cukup jelas. 16 Cukup jelas. L7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "fanah, witayah dan sumber daya alam yang ada di wilayah adatnya" adalah tanah , wilayah dan sumber daya alam yang tidak saja ada di dalam dan permukaan tanah yang merupakan kekayaan yang diwariskan dari leluhur mereka, tetapi juga tanah, wilayah dan sumber daya alam yang mereka peroleh dengan cara yang lain seperti hibah, juerl-beti dan transaksi dalam bentuk yang lain yang tidak bertentangan dengan hukum adat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud "Hak masryarakat adat atas tatrah, wilayah dan sumber daya alam" adalah hak yang telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 1 angka 6 misalnya mcngakaui hak masyaralat adat atas kawasan hutan, Bahkan ada sernacam kewajiban bagi negara untuk memperhatikan hak hukum adat atas hutan dalam melaksanakan penguasaan kawasan hutan oleh negara. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO7 tentang Fengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau- Pulau Kecil. Dalam Pasal 17 ayat (2) misatrya disebutkan bahwa satnya pemberian HP-3 harus memperhatikan ealah kepentingan hukum adat. Bahkan dqte'n Pasal f8 huraf c disebutkan bahwa Hp-3 dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat atas tanah darr sumber daya alam termasuk hutan dan Laut 26 Pasal 18 Ayat (t) wilayah bersifat temurun dan Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (41 Yang dimaksud adat. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) CukuPjelas. sudah diakui dalm berbagai peraturan undangan yang ada. Yang dimakud "Selain hak yang sifatnya komunal, tanah- tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat di komunal" adalah jika ada tanah komunal/ akan dimanfaatkan oleh pihak tain diluar hukum adat, maka hukum adat yang melakukan mengambil musyawarah terlebih dahulu I(abupaten Tora.ia Utara juga HaI ini dapat dibuktikan dari tanah yang bersifat kolektif yang masyarakat harus untuk adanya tanah sudah dikelola menjadi kebun secaxa turun Yang dimaksud "Tanah yang dimiliki secara komunal/kolektif hanya dapat beralih ke pihak lain" adalah jika terlebih dahulu ada kesepakatan bersama masyarakat hukum adat bersangkutan yang diambil dalam kombongan musyawarah adat. tersebut dapa.t dimanfaatkn oleh pihak lain di luar masyarakat hukum adat atau tidak. Musyawarah demikian juga diperlukan jika tanah anggota masyarakat hukum adat akan oleh pihak lain diluar mas5rarakat hukum adat, HaI ini disebabkan karena meskipun tanah tersebut dimiliki secara perseorangan tetapi control atas peralihan dan perubahan status hak atas tanah pers€orangan anggota masyarakat adat tetap berada pada musyawarah keputusan apakah tanah komunal/kolektif 27 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Informasi" adalah penjelasan yang antara lain berisikan segala sesuatu tentang siapa pihak pengembang pmgram, siapa yang bertanggungiawab dalam program tersebut, apa tujuan dari program pembangunan yang direncanakan, serta semua informasi berkaitan dengan dampak dan potensi dampakyang akan ditimbulkan dari pelaksanaan program pembangunan tersebut. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 2O Ayat (1) Cukupjelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tradisi dan adat istiadaf diantaranya situ-situs arkeologi, sejarah, artefak dan upacara-upacara adat. Ayat (3) Yang dimaksud dengan uan tradisional dan teknologi, budidaya,kelrayaan intelektual' benih, obat-obatan, desain, permainan tradisional, pertunjukan, seni visual dan kesusasteraan. Pasal 2l Ayat (1) Cukup jeLas. Ayat {2) Yang dimaksud dengan "partisipa.si yang luas dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup" adalah adanya kesempatan bagi masyarakat adat untuk terlibat aktif mulai dari proses maupun terlibat dalam proses pengawasan dan evaluasi.