1.Daerah adalah l(abupa.ten Torqia Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan oleh Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasrrya rlelern sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesira sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Daerah adalah Bupa.ti sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Torqia Utara yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Sekretaris Daerah addah Seknetaris Daerah l(abupaten Toraja Utara. 3. 4
7.Dinas Perdagangan adalatr Dinas perdagangan Kabupaten Toraja Utara.
8.Badan Pendapatan Daerah adalatr Badan pendapatan Daerah I(abupaten Torqia Utara.
9.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daeratr sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang meLakukan usatra maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usatra Milik Negara (BUMNI atau Badan Usaha Milik Daerah TBUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, fir:m.a, kongsi, koperasi, dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan atau organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 1 1. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal ytrtg berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
12.Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera satr atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yutg dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
13.Menjustir adalah mencookkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocoH<an atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
14.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang sel,anjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa Pel,ayanan Teral Tera Ulang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daeratr untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
15.Jasa adalah kegiatan Pemerintatr Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, Iiasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinilsnati oleh orang pribadi atau Badan. 5
16.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan lrerundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah.
19.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang sel,anjutnya disingkat SPdORD' adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan daerah. retribusi
20.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh BuPa.ti.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Iebih selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang jumlah kelebihan retribusi karena jumlah kredit retribusi yang lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnYa tidak terutang.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang sel'anjutnya disingkat STRD adalatr surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi dan/atau denda. 24, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mengtrimPun administratif beruPa uang data, dan/atau bukti secara objel<tif dan suatu standar untuk retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka ketentuan Peraturan Retribusi Daerah. 6 dan yang menguJr daerah
25.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah s€rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang te4'adi serta