1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaxan Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaxan Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negnm Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Keuangan antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesira Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang Toraja Utara di Provinsi Negara Republik IndonesiaSulawesi Setratan (l,embaran Tahun 2OO8 Nomor 101, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2(X)9 Nomor l3O, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Hidup (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O59); lo.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Peraturan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Feraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik 2 Republik Indonesia Nomor 3193);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Nomor 6398); ll.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Pedagangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 45, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); |2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol4 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Negara Republik Indonesia Nomor 5584); l3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 422, Tambahan kmbaran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa. kali teralfiir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOl tentang Perrbinaan dan Penga.wasan Penyelenggaraan Ferlindungan Konsumen (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 103, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
15.Peraturan Menteri Nomor 69lM- DAG/PER/10 /2OI2 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 1150);
16.Peraturan Menteri Perdaglmgan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang" dan Perlengfupannya (UTT$ Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
17.Peraturan Menteri tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, fimbang, dan Perlenglapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 812);
18.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metreologi Iegal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Noaor 165O); l9.Peraturan Daerah Kabupa.ten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Fokok-Pokok Nomor 68 Tahun 2018 Daerah KabupatenKeuangan Daerah Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 11, Lembaran Daerah Kabupa.ten Toraja Utara Nomor 3); 2O. Peraturan Daerah Kabupa.ten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang 3 dan Susunan Indonesia Nomor 6398);
11.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
12.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 422, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
15.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- DAG/PER/ 10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1150);
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
17.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
18.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metreologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan 3 Daerah Daerah Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan kmba.mn Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
21.Peraturan Daerah lhbupat€n Toraja Utara Nomor lt Tahun 2O16 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Pusat dan Toko Modern (kmbaran Daerah I(abupa.ten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 68). Dengan Fersetujuan Bersama DEWAN PERWAKII"AN RAIffAT DAERAH KABUPATEN TORA^IA UTARA dan BUPATI TORA.IA UTARA PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA UI"ANG.