5.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik ·2- Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir derrgan Undang-$nd6ng Nomor I Tahtn 2O22 tentang Hubungan Keuangan A:ntara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2:"022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tenlang Hubungan Keuangan Arrtara Fem,erintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonr:sia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintatr (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2OO6 Nomor 25, Tamibahan Lemtaran Negara Republik Indonesia Nomor 46 14) ;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor'6041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O19 tentang Laporan dan Evaluasi Ferryelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor' 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon,esia Nomor 6323);
11.Peraturan Menteri . Dalam Negeri Nomor 64 .J Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Urrdang-Undarrg Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Arrtara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 2006 Nornor 25, Tarrrbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4614);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-&04t);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11.Peraturan Menteri . Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaiman.a telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasilikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144'7);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l Tahun 2Ol7 i.errtarlg Fedoman Evertuasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 45O);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Z7 Tahun 2O2O tentang Pedoman Tr:knis pengelolaan Keuangan Daerah (Berita lrlegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178 1);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahrun 2O2l tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor g Tahun 2O2I tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022 (Lembaral Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor g), sebagaimana telah diubah dengan peraturan t)aerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara 4- Tahun2013tentangPenerapanStandarAkuntansi PemerintahanSerbasisAkrualpadaPemerintah Daerah(SeritaNegaraRepubliklndonesiaTahun 2013Nornor1425)sebagaiman.a1:elahdiubah denganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor90 Tahun2019tentangKlasifikasi,Kodefikasidan NomenklaturPerencanaanPembangunandan KeuanganDaerah(SeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor1447); 12.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor11 Tahun20l71:en1:angPedornanEvaluasiRancangan PeraturanDaerahtentangPenanggungjawaban PelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanja DaerahdanRancanganPeraturanKepalaDaerah tentangPenjabaranPertanggungjawaban PelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanja Daerah(SeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun2017'Nornor450);
13.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77 Tahun2020tentangPedomanTeknisPengelolaan KeuanganDaerah(SeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2020Nomor1781);
14.PeraturanDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor 4Tahun2021tentangPengelolaanKeuangan Daerah(LembaranDaerahKabupatenTorajaUtara Tahun2021Nomor4);
15.PeraturanDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor8 Tahun2021 tentang AnggaranPendapatandan BelanjaDaerahKabupatenTorajaUtaraTahun Anggaran2022(LembaranDaerahKabupaten TorajaUtaraTahun2021Nomor8),sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanDaerahKabupaten TorajaUtaraNomor3 Tahun2022tentang PerubahanAnggaranPendapatandanBelanja DaerahKabupatenTorajaUtaraTahunAnggaran 2022(LembaranDaerahKabupatenTorajaUtara . 4. Tahun 2A2l Nomor 3);
16.Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 78 Tahun 2A2L tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Torraja Utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O2l Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupa.ti Toraja Utara Nomor 2L Tahun 2022 tent;ang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatern dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2A2l Nomor 2 1). Dengan persetujuan bersarrra DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTAFA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATITN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022.