1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
3.Pejabat adalah pegawai negeri sipit yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3 4.BadanUsahaMilikDaerahyangselanjutnya disingkatBUMDadalahbadanusalrayangseluruh atau sebagian besar modalnya dimiliiki oleh Daerah.
5.Penerimaan Daerah adalah uang :Fang masuk ke kas Daerah.
6.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan'
7.Peraturan Daerah yang selanjutnlya disebutPerda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara'
8.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Toraja Utara.
9.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yallg diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adatah kontribusi wajib kepader Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kr:perluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmurarr rakyat. 1 1. Retribusi Daerah yang selanjutnya rlisebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut peiak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pe:layanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwaj ibkan untuk melakukan pemtrayaran retribu si, termasuk pemungut retribusi tertentu.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang 4 meliputi perseroan terbatas, perser()an komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,kongsi, koperasi, dana pensiu.n, persekutuan, perkumpulan, yaya$an, orgatrisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lairrnya, termasuk kontrak investasi kcllektif dan bentuk usaha tetap. 1"7. Kendaraan Bermotor adalah sernua kendaraan beroda beserta gandengannya yanlg digunakan di semua jenis jalan darat atau l<endaraan yang dioperasikan di air yang digerakka:n oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatim lainnya yang berfungsi untuk mengubah suati* sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
18.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pqiak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, danlatau dinranfaatkan oleh orarlg pribadi atau Badan.
19.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
20.Bangunan adalah konstruksi telailk yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di :atas permukaan Bumi dan dibawah permukaan Bunri.
21.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi s€:cara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
22.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunall yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
23.Perolehan Hak atas Tanah danlatau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwil hukum yang mengakibatkan diperolehnya hark atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pritradi atau Badan. 24.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
25.Pajak Barang dan Jasa Tertentu ),ang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh 5 konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
26.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. 27 . Mrakanar. danlatau Minuman a,lalah makanan dan/atau minuman yang disr:diakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
28.Restoran adalah fasilitas penyrsdlaal layanan Makanan dan/atau Minuman di3ng"n dipungut bayaran.
29.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk berrnacam peralatan listrik.
30.Jasa Perhotelan adalah jasa penye,liaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hitruran, dan/atau fasilitas lainnya.
31.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan danlatau pelayanan memarkirl<an kendaraan untuk ditempatkan di area. paii'kir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokol< usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kenderaan Bermotor.
32.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangl<asan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
33.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan rekiame.
34.Reklame adalah benda, alat, perbu;atan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
35.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat pAT adalah Pqjak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
36.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
37.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau dipermukaan bumi untul.l dimanfaatkan. 6
38.Mineral Bukan Logam dan Batuan'Fang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang; mineral dan batu bara.
39.Opsea adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. 4O. Opsen Pajak Kendaraan Bermotoryang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PllB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un.dangan.
41.Opsen Bea Balik Nama Kendaraanr Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNK.B adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/.kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketenLuan peraturan perundang-undangan. 42.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya L (satu) tahun kalender, kecuali apa.bila Wajib Pajak menggurlakan tahun buku yang tictak sama dengan tahun kalender.
43.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan untum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
44.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
45.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka, pemberian izin kepada orarlg pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasarl atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunilan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
46.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wqiib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
47.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umurn daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainrrya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola r>leh pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. 7
48.Rumah Sakit Umum Daerah yra.ng selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Toraja Utara.
49.Puskesmas dan Jaringannya trdalah meliputi puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan dan tempat pelayernan kesehatan lainnya yang sejenis.
50.Retribusi Pelayanan Kebersihan adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
51.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jala.n umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-un.dangan.
52.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan fasititas pasar yang khusus disediakan untuk pedaga:ng yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
53.Tempat Umum adalah areal tertentu yang diperuntukkan untuk umum yang :merupakan milik Pemerintah Daerah.
54.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik yang berada pada kendaraan tersebut.
55.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi 1alu lintas umum.
56.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 {dua} atau 3 (tiga) baik dengan atau tanpa kereta samping.
57.Mobii adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemud"inya baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang.
58.Pasar adalah tempat bertemunl,a penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi barang/jasa.
59.Pasar tradisional adalah pasar yang masih menggunakan sistem pembayaran tunaillangsung dalam tiap transaksinya, ada proseli tawar menawar dan bangunannya terdiri dari lods, kios dan pelataran.
60.Retribusi Penyediaan Tempat l(egiatan Usaha adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan/swalayan, dan tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakanldiselerrggarakan oleh Pemerintah Daerah. I
61.Retribusi Penyediaan Tempat Khusu.s Parkir di Luar Badan Jalan adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Per:aerintah Daerah di luar badan jalan.
62.Retribusi Penyediaal Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Yila adalah pttngutan yang dikenakan atas penggunaan atau pemakaian dan pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, danfatzru dikelola oleh Pemerintah Daerah.
63.Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, dan pelayanan penyediaan fasili'Eras pemotongan hewan ternak secara mobile pada upacara keagamaan, upacara adat, dan perrrotongan darurat termasuk pemeriksaan hewan, serta pelayanan pemeriksaan hewan secara aktif / ,mobile termasuk pengawasan pada lalu lintas hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
64.Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan, penyediaan fasilitas tempat untuk rekreasi, berwisata, dan oiahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
65.Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah adalah penjuakm hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
66.Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah adalah pungutan atas pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/ratau optimalisasi asset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan keterrtuan peraturan perund.ang-undangan.
67.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk penerbitan persetujuan banguna"n gedung oleh Pemerintah Daerah.
68.Bangunan adalah bangunan gedung permanen/semi permanen beserta bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan gedung tersebut dalam batas satu pemilikan. 9
69.Tenaga Kerja Asing yang selanjutn ya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerjadi wilayah Indonesiia.
70.Pemberi Kerja Tenaga Keqia Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TI(A adalah badan hukum atau badan lainnya yang mem pekerjakan TI(A dengan membayar upahatau imbalan dalam bentuk lain.
71.Retribusi Penggunaan Tenaga Kt:q'a Asing yang selanjutnya disingkat Retribusi PIKA adalah pungutan yang merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing eLtas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerla tenaga ke{a asing.
72.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data ot{ek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang slmpai kegiatan penagihan Pajak kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetolannya.
73.Surat Pemberitahuan pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPfpD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayamn pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
74.Surat Pemberitahuan Objek pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan DeLerah.
75.Surat Setoran Pajak Daerah yarrg selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pernbayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
76.Surat Ketetapan pqjak Daerah ya:ng selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokr:k pajak yang terutang.
77.Surat Pemberitahuan pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SppT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pBB- P2 yang terutang kepada Wajib pajak
78.Surat Ketetapan pajak Daerah Kurang Bayar yang 10 selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pqjak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah F'ajak yang masih harus dibayar.
79.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pa,jak yang telah ditetapkan.
80.Surat Ketetapan Pajak Daerah k:bih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan PAjak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada pqjak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
81.Surat Ketetapan Pqlak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pqiak yang menentukare jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumtah kredit pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
82.Surat Tagihan Pajak Daerah yeLng selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dal/ atau denda.
83.Surat Keputusan Pembetulan adatah surat keputusan yang membetulkan k.esalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuantertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SppT, SIGD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, SUTAT Keputusan Pembetulan, atau Su.rat Keputusan Keberatan.
84.Surat Keputusal Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Sppf, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemr.lngutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib pajak.
85.Putusan Banding adalah putusan tradan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib pajak.
86.Lembang adalah kesatuan masya.rakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menglrrus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, Lt dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
87.Badan Layanan Umum Daerah yrang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan ke{a perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keu,angan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
88.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor lrang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
89.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKI3 adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupatenll<ota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.