(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiridari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 27.548.864.575,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 582.7'19.101.800,-
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp. 134.652.532.075,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri darijenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 10.095.827.775,-
b. RetriOusi Daerah sejumlah Rp. 9.092,919.000,-
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 2.340.000.000,-
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp. 6.020.117.800,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ' ' terdiri darijenis pendaPatan :
a. Bagi Hasil 'Paiali/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp.14.909.460.800,-
b. Dana Alokasi Uruit sejumlah Rp. 471 .481.78L000,-
c. Dana Alokasi Khusus seiumlah Rp. 84.558.100-000'-
d. Dana Alokasi Desa sejumlah Rp. 11.769.760.000,-
(4) LainJain Pendapatan Dderah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri darijenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah RP.O,-
b. Dana Darurat sejumlah RP.O.,-
c. Dana Bagi Hasil Paiak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya RP,25.344.099.875,-
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus RF:0,-
e. Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya RP. 1 2.985.986.200,-
f. Sumblngin Pihak ketiga Rp.450.000.000,-
g. Dana Tahbahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Rp. 1.401.000.000,-
h. Dhna Tuniangan Profesi Guru PNSD Rp.88'095r919,900'-
a. Dana fdpitisi Jaminan Kesehatan Nasional Qf$.-p:* Fasilitasi . .Kesehatan Tingkat 'Pertamh (F]fiF) Rp.6.376.400.000,-