7.Kopi Arabika Torqja adalah kopi arabika jenis tipika, Lini S 288, dan Lini S 795. 5 I 1 I I I I I i 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Pascapanen Kopi adalah suatu kegiatan yang rneliputi sortasi tiuah, pengupasari, ferrnentasi, pencucian, pengeringan, sortasi biji, pengemasan, penyimpanan, standarisasi mutu, dan transportasi hasil. Dinas adalah satuan kerja yang rnenyelenggarakan urusan perkebunan. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten yaftg berkepentingan dengan perkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumtruh lainnya dalam ekosistem yang sesua-i, mengolai dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersetlut, ckrngan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta m ar, aj emen u ntu k mewrij udkan kesejahte.raan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Inventarisasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang sumtrrdaya kopi aratrika, potensi serta lingkungannya secara lengkap. Pemetaan adalah proses pengukuran, perhitungan dan penggambaran permukaan bumi (terminologi geodesi) denga.n me.nggunakan cara dan eteu metodo tertentu sehingga didapatkan hasil berupa soficnp'g maupun ho.rdrnpy peta yang berbentuk vektor maupun raster. Penataan Kawasarr adalah suatu proses perencanaan kawasan, pemanfaatan kawasan dan pengendalian pemanfaatan kawasan yang meruprrkan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Pembudidaya kopi atau juga disebut petani adalah warga negara Indonesia pers€orangan dan/atau beserta keluarganya ]rang melal<ukan usaha tani di t-,idang kehut-anan, tan aman paftgan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternalBn. Kelompok Tani adalah kumpulan petanr/peternak/pekebun yang dibentuk atas d asar kcsamaan kepentingan, l<esarnaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, k:esamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggqta. 6 17. 18. 19. 20. 21. 2.2. 23. 24. Pembangunan berwawasan lingkungan hidup atau sering dise.but sebagai pembangu nan berkelanjutan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakaa penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, peftgawasan, dan pengendalial lingkungan hidup. Plasma Nutfah adalah substansi sebagai sumber sifat lreturunan yang terdapat di dalam setiap kelompok organ ism yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit aga.r tercipta suatu jenis unggul atau kultivar baru. Benih adalah haeil perke:nbangbia.kan secara generatif rnauprrn vegetatif yang akan digunakan untuk memperbanyak tanaman atau untuk usa.ra tani. Pohon induk benih adalah suatu individu pohon yang memiliki syarat-syarat scbagat pohon penghasil benih. Koleksi benih adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mcngumpulkan dan menyeleksi benih yang bermutu baik rrntuk tujuao terten tu. Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kernampuan Petani untuk melaksanaka-n usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dal pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu penge.tahuan, teknologi dan inforrnasi, se.rta pengua tan Kelembagaan Petani. Penyuluhan adalah proses pembelajaran tlagi pelaku utama serta pelaku usaha aga.r mereka ma.u dan mampu rnenolong dan mengorganisasikan dirinya dalam menga-kses inforrnasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainrrya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivttas, efisiensi usaha, pendapa161, dan kesejahteraannya, serta mening;katkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pendar.rpingan adalah aktivitas pennrluhan yang dilakukan seca-ra terus-menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan rtntuk meningkatkan keberh'rsilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta ketrerdayaan dan kesejahteraan masyalalat. 7