menetapkan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupaten Tora.ja Utara Tahun Anggaran 2A21. b. c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1g8S tentang pajak Bumi dan Bangunan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Mengingat 1 BUPATITORAJAUTARA PROVINSISULAWESISELATAN PERATURANDAERAHKABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR10TAHUN 2020 TENTANG ANGGARANPENDAPATANDANBELANJA DAERAH KABUPATENTORAJAUTARATAHUNANGGARAN2021 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATITORAJAUTARA, Menimbang:a.bahwauntukmelaksanakanketentuanPasal311ayat(1) Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah,sebagaimana telahdiubahdengan Undang-UndangNomor9 Tahun2015 tentang Perubahan atasUndang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah, BupatiwajibmengajukanPeraturan DaerahtentangAnggaranPendapatandanBelanjaDaerah (APBD)disertai penjelasandandokumen-dokumen pendukungnyaKepadaDewanPerwakilanRakyatDaerah (DPRD)sesuaidenganketentuanperaturanperundang- undangan untukmemperolehpersetujuanbersama; b.bahwaPeraturanDaerah tentangAPBD yang diajukan merupakanperwujudandariRencanaKerjaPemerintah DaerahTahun2021yang dijabarkan kedalam kebijakan umumAPBDsertaPrioritasdanPlafonAnggaranyangtelah disepakati bersama antaraPemerintahDaerahdengan DPRD; c.bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimanadimaksud dalam hurufadan hurufb,perlumenetapkanPeraturan Daerah tentang AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah KabupatenTorajaUtaraTahunAnggaran2021. Mengingat1.Undang-UndangNomor12Tahun1985 tentang PajakBumi danBangunan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1985Nomor68, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana terah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tatrun Lgg4 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun rggs tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lgg4 Nomor 62, Tambatran Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.undang-undang Nomor 2r rahun rggr tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggr Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana teratr diubah d.engan undang-undang Nomor 20 rahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (kmbara, Negara Republik Indonesia Tahun 20oo Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind.onesia Nomor 3988);
3.undang-undang Nomor 2g Tahun lggg tenta,g Penyelenggara Negara yang Bersih da, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubtik Ind.onesia Tahun 1999 Nomor TS, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor Bg6 U sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 30 Tahun 2oo2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi {Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun zao2 Nomor l3z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a250l;
4.undang-undang Nomor 17 Tahun 2ao3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 47, Tawrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2661; 5- undang-undang Nomor I Tahun 2oa4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3S5); 6- undang-undang Nomor ls Tahun 2oo4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Iembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OOl; 7 - undang-undang Nomor zs rahun 2ao4 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor3312)sebagaimanatelahdiubah denganUndang-UndangNomor12Tahun1994tentang Perubahan atasUndang-UndangNomor12Tahun1985 tentangPajakBumidanBangunan(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1994Nomor62,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3569); 2.Undang-UndangNomor21Tahun1997tentangBea PerolehanHakatasTanahdanBangunan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun1997Nomor44, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor3688)sebagaimanatelahdiubahdengan Undang-UndangNomor20Tahun2000tentangBea PerolehanHakatasTanahdanBangunan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2000Nomor130, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor3988); 3.Undang-UndangNomor28Tahun1999tentang PenyelenggaraNegarayangBersihdanBebasdariKorupsi, KolusidanNepotisme(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1999Nomor75,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor3861)sebagaimanatelahdiubah denganUndang-UndangNomor30Tahun2002tentang Komisi PemberantasanTindakPidanaKorupsi(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2002Nomor137, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4250);
4.Undang-UndangNomor17Tahun2003tentangKeuangan Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2003 Nomor4 7,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4266);
5.Undang-Undang Perbendaharaan Nomor Negara 1Tahun2004 (LembaranNegara tentang Republik IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4355); 6.Undang-UndangNomor15Tahun2004tentang PemeriksaanPengelolaandanTanggungJawabKeuangan Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004 Nomor66TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4400);
7.Undang-UndangNomor25Tahun2004 tentangSistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Talrun 2004 Nomor 126, Tanbakan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874); lo.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); ll.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentng Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Irembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentng Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembararr Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6la\
15.Peraturan Pemerintah Nomor T l rahun 2olo tentang standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2s, Tasrbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6lal; l6.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daeratr (kmbaran Negara Republik Ind.onesia Tahun 2Al1 Nomor 59, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor S2l9l;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olr tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa\;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tatrun 2olr tentang Hak Keuangan Dan Administrasi pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor lo6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2olgr tentang standar Pelayanan Minimal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178l;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2alg tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun zotL tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 310);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tatrun 2oll tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosiar Yang Bersumber Dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daeratr (Berita Negara Republik Indonesia Tahun zAfi Nomor 450) sebagaimana telah diubatr beberapa kali (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2006 Nomor25,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4614); 15.PeraturanPemerintahNomor71Tahun2010tentang StandarAkuntansi Pemerintahan(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2006Nomor25,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4614);
16.PeraturanPemerintahNomor30Tahun2011tentang PinjamanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2011Nomor59,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2016Nomor5219); 17.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017 ten tang PembinaandanPengawasanPenyelenggaraan PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2017Nomor73,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6041); 18.PeraturanPemerintahNomor18Tahun2017 tentangHak KeuanganDanAdministrasiPimpinanDanAnggotaDewan PerwakilanRakyatDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2017Nomor106,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6057);
19.PeraturanPemerintahNomor2 Tahun20187tentang StandarPelayananMinimal(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2018Nomor2,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6178); 20.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019 tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor63,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6322); 21.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006 tentang PedomanPengelolaanKeuanganDaerah sebagaimana telahdiubahbeberapakaliterakhirdengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor21 Tahun2011 tentang PerubahanKeduaAtasPeraturanMenteriDalam NegeriNomor13Tahun2006tentang PedomanPengelolaan KeuanganDaerah(BeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun2011Nomor310); 22.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011 tentang PedomanPemberianHibahdanBantuanSosial YangBersumberDariAnggaranPendapatandanBelanja Daerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2011 Nomor450)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosiat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 15);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ?OZL (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 888 );
24.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah l(abupaten Toraja Utaxa Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Iembaran Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 3);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Pembentukan dan Susunan Perangftat Daeratr (Lembaran Daerah l(abupaten Toraja Utara Tahun 2O2O Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utsra Nomor 116). Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021. ANGGARAN KABUPATEN