Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2017
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan ketentuan pokok tentang penghasilan bagr Badan Pengawas, Direksi, dan pegawai Perusahaan Daerah dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.
BAB X
PENGAWAS DAN PEMBINAAN
Pasal 24
- (1)Untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Daerah dibentuk Badan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Bupati.
- (2)Badan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah termasuk pelaksanaan Rencana Kefa dan Anggaran Perusahaan Daerah.
Pasal 25
Badan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan Daerah dan menjalankan keputusan serta petunjuk-petunjuk dari Bupati.
Pasal 26
Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
- a.memberikan saran dan pendapat kepada Bupati mengenai Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah serta perubahan atau tambahannya dan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
- b.mengawasi pelaksanaan Rencana Keda dan Anggaran Perusahaan Daerah serta menyampaikan hasil penilaian kepada Bupati;
- c.mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan Daerah dan dalam hal Perusahaan Daerah menunjukkan 12 gejala kemunduran segera melaporkan kepada Bupati dengan disertai sa.ran atau langkah perbaikan yang harus ditempuh;
- d.memberikan saran dan pendapat kepada Bupati terhadap pengangkataa dan pemberhentian Direksi;
- e.memberikan saran dan pendapat kepada Bupati atas laporan kineq'a Perusahaan Daerah;
- f.memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dengan masalah lain yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan Daerah;
- g.melakukan tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Bupati; dan
- h.memberikan laporan kepada Bupati secara berkala (triwulan dan tahunan) tentang pelaksanaan tugasnya.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Badan Pengawas wajib memperhatikan:
- a.pedoman dan petunjuk Bupati dan senantiasa memperhatikan efisiensi perusahaan;
- b.ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah serta ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- c.pemisahan antara tugaS pengawasan dengan tugas Direksi.
Pasal 28
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
- a.memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prognm keda yang telah disetujui;
- b.memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan Daerah;
- c.mengesahkan Rencana Ke{a dan Anggaran Perusahaan Daerah;
- d.memeriksa pembukuan dan surat-surat serta dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan Daerah;
- e.meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan Daerah;
- f.meminta Direksi atau Pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Badan Pengawas; 13
- g.menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan;
- h.menerima atau menolak pertanggung jawaban keuangan dan program ke4'a Direksi; da-n
- i.melaksanakan pengawasan terhadap kegiatal Direksi yartg dianggap perlu dan berpotensi mengandung resiko kemajuan perusahaan.
Pasal 29
- (1)Badan Pengawas mengadakan rapat paling rendah 3 (tiga) bulan sekali dansewaktu-waktu jika diperlukan.
- (2)Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibicarakan hal yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah sesuai dengan tugas pokok, fungsi, hak dan kewajiban Badan Pengawas.
- (3)Keputusan rapat Badan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- (4)Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Pasal 30
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pengawas, Ketua Badan Pengawas dapat mengangkat beberapa orang Anggota Sekretariat. Pasal 3 1 Badan Pengawas terdiri dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah dan tenaga ahli yang dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Badan Pengawas.
Pasal 32
Organisasi perangkat daerah terkait melakukan pembinaan perusahaan daerah dalam rangka perkembangan usaha dan peningkatan pendapatan asli daerah.
BAB XI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PENGAWAS
Pasal 33
- (1)Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Bupati sebagaimana Pasal 3O yang mempunyai dedikasi dan 14 dipandang cakap serta mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijakan Bupati mengenai pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah.
- (2)Disamping syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Badan Pengawas tidak memilikj kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan Daerah.
- (3)Sebelum anggota Badan Pengawas melaksanakan tugasnya, terlebih dahulu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Bupati menurut ketentuan perundang-undangan.
Pasal 34
- (1)Jumlah anggota Badan Pengawas paling tinggi 3 (tiga) orang, I (satu) orang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap anggota.
- (2)Pengangkatan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- (3)Masa jabatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas adalah 4 (empat) tahun, setelah selesai masa jabatannya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 35
Antara sesama Anggota Badan Pengawas dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ke tiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar.
Membuka PDF…