DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2017

Nomor
11
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Indonesia, Kabupaten Toraja utara

Ringkasan

MEMUTUSI(AN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH MEKAR SE.'AHTERA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urtrsan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwalilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Kabupaten Toraja Utara. 7. Direksi adalah direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Toraja Utara. 8. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kabupaten Toraja Utara. J 9. Pegawai adalah Pegawai perusahaan Daerah Kabupaten Toraja Utara. 10. Pihak ketiga adalah pihak lain yang ditunjuk secara hukum dan sah untuk melakukan kegiatan yang disepakati. ll.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adaiah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOp ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau perolehan baru,atau NJOp pengganti. 12. Tahun takwim adalah tahun be4'alan. BAB II NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasai 2 Perusahaan Daerah didirikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah. Pasal 3 Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama uPerusahaan Daerah Mekar Sejahtera". Pasal 4 (1) Perusahaan Daerah ini berkedudukan di Ibu Kota Daerah. (2) Perusahaan Daerah ini dapat mendirikal cabang dalam dan luar wilayah Daerah. BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN BIDANG USAHA Pasal 5 Maksud dan T\rjuan dibentuknya Perusahaan Daerah ini adalah: 1. menunjang perkembangan dan peningkatan perekonomian daerah; 2. menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; dan 3. meningkatkan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kery'a. + Pasal 6 (l) Perusahaan Daerah bergerak dalam bidang usaha sebagai berikut: a. bidang pertanian dan kehutanan; b. bidang perdagangan, industri, percetakan, dan koperasi; c. bidang pertambangan dan energi; d. bidang perbengkelan; e. bidang parkir dan terminal; dan f . lnme industry; g. usaha jasa persewaan aset daerah; dan h. bank sampah. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sendiri dan/ atau bekerjasama dengan pihak ketiga. BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 7 Perusahaan Daerah memiliki tugas pokok sebagai berikut: a. membina, mengelola, mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang usaha daerah; b. melaksanakan pengelolaan Perusahaan Daerah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan c. menyusun dan melaksanakan perencanaan Perusahaan Daerah. Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perusahaan Daerah mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan pelayanan umum yang berkualitas kepada masyarakat melalui kegiatan usaha Perusahaan Daerah; b. pencapaian keuntungan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah; dan c. koordinasi dengan instansi daerah sehubungan dengan program pembangunan daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Daerah. 5 BAB V MODAL Pasal 9 (1) Modal dasar Perusahaan Daerah terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan penyetoran pertama sebesar Rp1.0O0.OO0.0O0,00 (satu milyar rupiah), dan penyetoran berikutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Modal Perusahaan Daerah tidak terbagi atas saham. (3) Perusahaan Daerah mempunyai cadangan umum. (4) Perusahaan Daerah tidak dibenarkan mengadakan cadangan lain. (5) Semua bahan likuidasi disimpan pada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. (6) Perubahan modal dasar yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. BAB VI SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH Pasal 10 (1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah diusulkan oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas. (2) Ketentuan Mengenai Susunan organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB VII PENGELOLAAN, TUGAS, DAN WEWENANG DIREKSI Bagran Kesatu Pengelolaan Pasal 11 (1) Pengelolaan terhadap Perusahaan Daerah sebagai suatu badan usaha dilaksanakan oleh Dewan Direksi. (2) Jumlah anggota direksi paling tinggi 3 (tiga) orang serta 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai direktur uta.ma dan yang lainnya sebagai direktur. 6 (3) Dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan Daerah direksi dibantu oleh kepala unit dan kepala unit dibantu oleh kepala seksi. (4) Tanggung jawab fungsional perusahaan Daerah dilakukan oleh direktur utama kepada Bupati. (5) Dalam melaksanakan tugasnya direktur bertanggung jawab kepada direktur utama dan bertaaggung jawab kepada direktur. kepala unit Pasal 1 2 (1) Tata tertib kerja Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Direksi. (2) Direksi dalam menjalankan berdasarkan kebijaksanaan ditetapkan oleh Bupati. Bagian Kedua T\rgas dan Wewenang Pasal 13 Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut: a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Daerah; b. menyampaikan rencana ke{a 4 (empat) tahunan dan rencana keq'a anggaran Perusahaan Daerah tahunan kepada Bupati melalui Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; c. melakukan pengelolaan terhadap program kela setelah mendapatkan persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas; d. mengendalikan Perusahaan Daerah baik di dalam maupun di luar Daerah; dan e. menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Badan Pengawas. Pasal 14 Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat, memberhentikan pegawai dan memindahtugaskal pegawai dari jabatannya; b. menandatangani Neraca dan Perhitungan I"aba/Rugi, dan; 7 Perusahaan Daerah umum yang telah c menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain. Pasal 15 (1) Direksi memerlukan persetujuan Bupati untuk melakukan hal: a. mengadakan perjanjian keqjasama usaha atas nama Perusahaan Daerah yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun; b. mengadakan pinjaman dan pengeluaran obligasi; c. memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan/atau benda tak bergerak yang berstatus aset tetap milik Perusahaan Daerah dengan persetujuan DPRD; d. mengadakan investa.si baru; e. penyertaan modal dalam Perusahaan lain; dan f. mengadakan tindakan lain yang dipandang perlu. (2) Persetujuan sebagaimana dimal

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…