1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksaaaan tirusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja lJtara.
5.Dewan Perwalilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan takyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara.
7.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilalunya, yarrg mempengaruhi alam i.tu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta ma,khluk hidup lain.
8.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah tetjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencalraan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
9.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, 5 sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
10.Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RppLH adalah perencanaan tertulis y€rng memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
11.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi da_lam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
12.Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
13.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, malhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
14.Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/ atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
15.Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayatt dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
16.Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana, dan/ atau program.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat trrIRW Kabupaten Toraja Utara adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana 6 struktur ruang w.ilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
18.Ekoregion adatah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli serta pola interalsi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
19.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagr proses pengambilan keputusan tentanB penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
20.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 2L. Baku mutu lingkungan hidup ada-lah ukuran batas atau kadar malhluk hidup, at, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
22.Pencemaran lingkungan hidup adalah masr.k atau dimasukkalnya makhluk hidup, z.at, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan tridup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu ling|<ungan hidup yang telah ditetapkan.
23.Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
24.Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat lisik, kimia, dan/atau hayati 7 lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
25.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan Iangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat Iisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku terusatl lingkungan hidup.
26.Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
27.Pembahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh altivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga bempa perubahan variabilitas iklim alamiah yang terarnati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
28.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukurn.
29.Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untrrk mendorong Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang ke araJ. pelestarian fungsi lingkungan hidup.
30.Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah El3, adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung 83.
31.Ancarnal serius adalah ancarnan yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
32.Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
33.Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geogralis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adarrya hubungan yang kuat 8 dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
34.Komunitas adalah kelompok organisme yang hidup dan saling berinteraksi di daerah tertentu. BAB TI PRINSIP