1.Dae,rah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas lembanttlan dengan prinsip ekonomi seluasJuasnya dalam sistem dan prirrsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai u}lsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumai tangga.
8.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/ atau fasilitas lainnya.
10.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asraina, dan sejenisnya. I 1. Kawasan komersia,l ada_lah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. 4
12.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
13.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat yang digunalan untuk kepentingan nasional/berskala nasional. 14.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan samPah Yang beruPa bak/ bin/ tong/kantong/ keranjang sampah.
15.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaar, pengurarlgan, dan penanganan sampah. 16.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu.
17.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, ada,lah tempat lilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ularg, pemilahan, pengumpulan, pcngolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
18.Tempat Pemrosesan' Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan seca-ra aman bagi manusia dan lingkungan. 19.Kompensasi adalah bentuk pertanggungiawaban pemerintah terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap orang.
20.Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
21.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efi siensi dan produktivitas.
22.Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, 5 dan/atau badan hukum.