1.Daerah adalah Kabupaten Torqja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3 4
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kmbang Kabupaten Toraja Utara.
7.Kecamatan adalah wilayah keda Camat sslagai Perangkat Daerah.
8.Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
9.Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan lembang, selanjutnya disebut lembang adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan/atau hak tradisionat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan kmbang adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
11.Pemerintah Lembang adatah Kepala kmbang dibantu perangkat Lembang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Lembang.
12.Kepala Lembang adalah Pejabat pemerintah lembang yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga lembangnya dan melaksanakan tugas Pemerintah dan pemerintah Daerah.
13.Musyawarah Lembang adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan kmbang, pemerintah kmbang, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan l,embang untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Pembangunan Lembang adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesej ahteraan masyarakat kmbang.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang, selanjutnya disingkat RPJM kmbang adalah dokumen perencanaan pembangunan l.embang untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16.Rencana Kerja Pemerintah kmbang selanjutnya disingkat RKP Lembang adalah dokumen perencanaan Lembang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17.Alokasi Dana Lembang, selanjutnya disingkat ADL, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja l,embang, selanjutnya disebut APB Lembang, adalah rencana keuangan tahunan Pemerin tahan l,embang.