Bilamana PDAM tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 8 dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif.
Pasal 6E} Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dapat berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penangguhan pencairan penyertaan modal; darr
3. penggantian direksi.
Pasal II Peraturan Daerah ini mu.lai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Torqia Utara.
Ditetapkan di Rantepao pada tanggal 28 November 2018 UTARI\, g 4:
)E Diundangkal di Rantepao pada 28 November 20lE DAERAH RAJA UTARA, BARE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHUN 2018 NoMoR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KAEUPATEN TORA.,A UTARA, PRovINsI SUI.AWESI SELATAN NOMOR B.HK.HAM 12.174.18 / I PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEI.IYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM I. UMUM Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaral 2o16, Pemerintah akan memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerus€rn pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah.
Sebagai dasar hukum untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan PDAM terkait mekanisme dan Tata Cara penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan penyertaan modal daerah kepada PDAM, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dan dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah hrsat Secara Non Kas.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4l ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O04 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerinta.h Daerah pada perusahaan Negara /daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan penyertaan modal daerah kepada PDAM.
Disamping itu untuk memperluas investasi Pemerintah Daerah khususnya dalam bentuk investasi tidak langsung yaitu melalui penyertaan modal daerah da,lam bentuk kas dal non kas, dan memberikan pelualg kerjasama dalam berinvestasi, serta menjamin badan usaha dalam bekerjasama berinvestasi disadari perlunya menetapkan PeratLlran Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a. Asal fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang Investasi Pemerintah ditaksanakan oleh Bupati, Kepala SKPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Badan Usaha sesuai fungsi, wewenalg, dan tanggung jawab masing-masing.
b. Asas kepastian hukum, yaitu penyertaan modal daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. Asas efisiensi, yaitu penyertaan modal diarahkan agar dana penyertaan modal digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
d. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyertaan modal daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada ralryat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan
e. Asas kepastian nilai, yaitu penyertaan modal daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai yang disertakan dalam rangka optimalisasi pemamfaatan dana dan penJrusunan laporan keuangan Pemerintahan Daerah.
Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan juga salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dengan tujuan untuk meningkatkan perlumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan mendayagunakan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah.
Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensilikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada PDAM.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 98