1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 3
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tuga.s pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasrrya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangarr daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Ralyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah kmbaga Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Toraja Utara yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupa.ti dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual rnaupun sosial yang memunglinkan setiap orang untuk hidup p'roduktif secara sosial dan ekonomis.
8.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara te4>adu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan deqjat kesehatan masyaxal€t dalam bentuk pencegatran penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh perrerintah dan/atau masyarakat.
9.Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang ddam keadaan hamil, bersalin, nifias, dan menyusui.
10.Kesehatan lbu, Bayi Baru Lahir dan Anak yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, dengan komplikasi, bayi dan Anak. ll.Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjutnya disingkat dengan KIA adalah suatu program yang meliputi pel,ayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga 4 berencana, bayr baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayr, anak, remaja dan kesejahteraan lanjut usia.
12.Bayi Baru Lahir adalah anak umur O (no$ sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
13.Bayi adatah anak mulai umur O (nol} hari sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
14.Anak Bawatr Lima Tahun yang sel,anjutnya disebut Anak Balita adalah anak umur 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
15.Anak adalah seseorang sampai berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
16.Pel,ayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Latrir, Bayi, dan Anak Balita adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intenrensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu serta meninglatkan kesehatam ibu dan anak balita.
17.Tenaga kesehatan adalatl setiap onang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayr, dan Anak adalah alat dan /atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya peLayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintatr Daerah dan/atau masyarakat.
19.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalatr cairan hasil selmesi kelenjar payudara ibu.
20.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayr sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
21.Badan usaha adalah kantor dan atau perusahaan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang mempekerjakan kaum penempuan termasuk ibu hamil dan men5rusui.
22.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang 5 menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan penrorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derqiat kesehatan masyarakat yang paling tinggi di wilayah kerjanya.
23.Susu formula bayi adalah susu yang diproduksi oleh industri untuk keperluan asupan gizi yang diperlukan bayr.