Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: I . Daerah adzrlah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintal- an oleh pemerintah daerah dan l)ewan Perwakrlan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taiun 1945.
3.Pemerintah Daerah adaiah Bupati sebogai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi ke.wenangan daerah otonom.
4.Bupati ad:ilah Bupati Toraja Utara.
5.F)ewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat claerah yang trerkedudukan se.bagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Radan adalah Radan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara.
7.Perusahaa n l)aerah Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat PD PAL adalah Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah Katrupaten Toraja Utara.
8.t aboratorium adalah Laboratorium yang terakreditasi.
9.Air adalah semua air yang terdapat di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, dan air hujan yang berada Ci darat. 1O. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair yang tidak dimanfaatkan kembali.
11.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman / reaLesta.te, rumah makart f restauranx, hotel, perkaltoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
12.Air Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut air Limbah 83 adalah air limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat meru sak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.
13.Pengelolaan air limbah merupakan suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan air limbah.
14.Pengeloiaan air limbah domestik adalah upaya terpadu dalam perencaraan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan air limbah domestik.
15.Tnstalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah sehingga memenuhi trakrt mutu yang ditetapkan.
16.IPAL Komunal adalah tempat pengolahan air limbah clomestik secara terpadu sehingga memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan.
17.Pengolahan Air Limbah Domestik adalah upaya mengolah dengan cara tertentu agar air limbah dimaksud memenuhi baktt rnutu air limbah yang ditetapkan.
18..Iaringan Air Limbah Domestik Terptrsat adalah suatu sistem jaringan perpipaan untuk menampung dan mengalirkan air limbah ke suatu tempat pengolahan.
19.Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan taftah termasuk dalam pengertian iniakuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
20.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air talah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
21.Tangki septik individual adalah tempat pengolahan air limbah domestik yang digunakan untuk rumah tangga sendiri tarrpa dihubungkan dengan jaringan perptpaan komunal €:tau terpusat.
22.Tangki septik komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik terpisah dengan jaringan perpipaan terpusat yang digunakan secara bersama-sarna oleh beberapa rumah tangga.
23.Radan Air adalah tempat atau wadah di atas perrrrukaan daratan yang berisi dan/atau menghasilkan air, yaitu rawa, danau, sungai, waduk, dan saluran air.
24.Baku mutu air limbah adalah batas kadar dan jumlah unsrlr pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
25.Rahan Berbahaya dan Reracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan /atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau j umlahnva, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mence.markan dan,/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan linglr:ungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dal makhluk hidup lain.
26.l,imhah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
27.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah R3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung 83.
28.Prose.dur Pelindiar Karakteristik Beracun gfoxidtg Choradeistic l*othing Proe.dure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian R3 dari suatu Limbah.
29.Uji 'bksikologi l,ethal Dose-S0 yang selanjutnya disebut Uji "loksikologi LDSO adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah El3 dengan kematian hewan tlji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi he.wan uji.
30.Simbol Limbah 83 ada-lah gambar yang menunjukkan kar€ikteristik Limbah 83.
31.Label Limbah E}3 adalah keterangan mengenai Limbah El3 yang trerbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah 83, alamat Penghasil Limbah R3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah E}3.
32.Pelatrelan Limbah R3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah R3.
33.Ekspor Limbah 83 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah R3 d ari daerah pabean Negara Kesatuan
34.Notifikasi Ekspor Limbah R3 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum d ilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah 83.
35.Pengelolaan Limbah El3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penylmpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
36.Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkar, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau trahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persya-ratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
37.Pengurangan Limbah 83 adalah kegiatan Penghasil Limbah ll3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat balaya dan/atau racun dari Limbalr R3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
38.Penghasil Limbah R3 adalah setiap orang yang karena u saha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B:i.
39.Pengumpul Limbah 83 adalah badar usaha yang melakukarr kegiatan Pengtmpulan T,imbah R3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah E}3, Pemanfaatan Limtlah R3, dan/atau Penimbunan Limbah E}3.
40.Pengangkut Limbah E}3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah 83.
41.Pemanfaat Limbah 83 adalah badan usaha yang mela.kukan kegiatan oemanfaatan Limbah R3.
42.Pengolalr T,imtrah R3 adalah traden usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah El3.
43.Penimbun Limbah R3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah 83.
44.Penyimpanan Limbah E}3 adalah kegiatan menyimpan Limbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah 83 dengan maksud menfmpan seme.ntara Limbah R3 yang dihasilkannya.
45.Pengumpttlan Limbah R3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah El3 dari Penghasil Limbah E}3 setrelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83.
46.Pemanfaatan Limbah R3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang be.rtujuan untuk menguhrah l,imbah R3 rnenjadi produk yang dapat digunalan sebagai substitusi bahan baktt, hahan penolong, dar.,/ atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
47.Pengolahan l,imbah 83 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan./atau sifat racun.
48.Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah R3 pada fasilitas penimtrunan dengan rnaksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
49.Sistem lbnggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pe.ncegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan serta pemtrlihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian kecelakaan pengelolaan Limbah 83.
50.Izin I-ingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh inn usaha clan /atau kegiatan.
51.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
52.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atart tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
53.Perusakan Lingkungar Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungarr hidup sehingga melampami kriteria baku kerusakan lingkungal hidup.
54.Penanggulangan Peneemaran i,irgkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
55.Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegtatan pexencanaan, pelaksanaan, eva.luasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang di se.babkan oleh Perrcernaran Lingkunga-n Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
56.Pejabat Pr:ngawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya clisingkat PPLH adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, kewajibal, dan tanggungiawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
57.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selarrjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di Da.erah yalg diberi tugas, wewenang, kew4iiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
58.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 5q. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SIiPD adalah satuan kerja sebagai unsur pe,nbantu Rupati dan DPRD dalam penyelenggaraaft Urusan Pemerintahari yang menjadi kewenangan Daelah.