1.Daerah aciaiah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin peiaksanaan urusan pemerintahan yang menja<ii kein'cnangan daerah otonom.
3.Bupati a-dalah Bupati Toraja Litara.
4.Pemerintahan Daerah adaiah penyeienggaraan urusan pemennta.han oleh Pemenntah Daerah dan Der'van Perwakilan R-a}ryat Da-erah menttn-rt asas otonomi dan tugas pembantuan <iengan prinsip otonomi seluas-1uasn,-a dalam sistem dan prinsip }.legara Kesafi:an Republik Indonesia sehagaimana dimaksu-d dalam unciang-unciang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1(\A t L:,AJ. r .)
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah iembaga penval,clan ralryrat daerah seba-gai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.f)inas Pendidikan adaiah Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
7.Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten lbraja U tara.
8.Dewan Pendidikan adalah Dervan Peredidikan l(abupaten Toraja Utara ],ang merupakan lembaga mandiri dan dibentuk dan diangkat dari unsur-unsur pakar pendidikan, tokotr agama, clunia inciustri, dunia usaha di Kabupaten Toraja {Jtara.
9.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan or€urg tua/waii peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 1o- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana pelajar dan proses pembeiajaran agar peserta didik secara aktif rneagernbangkan potensi dirinya, untrr-k memiliki kekrratan spiritual keagarnaan, pengendalian diri, kepribaciian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan 1.ang diper{ukan diriny-a, masyarakat, bangsa dan negara.
11.sistem Pendidikan Nasionai adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secai-a terpadu untuk mencapai tujuan pendidik^an nasional.
12.Penyelenggaraan pendidikan adalah pelaksanaan kegiatan trarrsfor"masi ilrnu pengetahltafl, teknologi, ser-li, keterampilan, dan kecakapan hidup melaltri prcses pembelajaran.
13.Peserta ciidik a<ialah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan pctensi diri melalui proses pernbelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. i4. Tenaga Kependidikan adalah anggota mas5,,arakat yang menga-bclikan diri dan diangkat untuk menunjang penyeienggaran pendidikan yang meiiputi pustakawan, laboran, pengelola satuan pendidikan dan teknisi sumber belajar.
15.Pendidik adalah anggota masyarakat yang memberi pendidikan yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam men5relenggarakan pendidikan.
16.Guru adalah pendidik prot'esional dengan tugas utama rtrendidik, mengajan', rnernbirntring, fitenBrrahkan, rnelatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar.
17.Jalur pendidikan adalah w-ahana yang dilalui peserta didik untuk mengernbangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 6
18.Jenjang penciidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat pengembangan peserta clidik, tujuan yang akan rlicapai, d-asr kema-mpllan yar.6 dikembangakan.
19.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasa-rkan pada kekhrrsusan tujuan pendidikan satu sahran pendidikan.
20.Satuan pendidikan acialah kelompok layanan pendidikan yang rnenyelenggarakan pendidikan pada jaiur formal., nonfomaal dan inforrnal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 2i. Sekolair adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolatr Menengah Per"tama (SMP).
22.Madrasah adalah Madrasah Iptidaiyah (MI! Madrasah Tsanawiyah (MTs).
23.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraitn pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, buda5ra, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perw-ujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
24.Pendidikan Anak tlsia Dini yang selanjr,rtnya disingkat PAUD adalah upaya pembinaan yang dirujukan kepada anak sejak iahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan cian perkembangan jasniani dan rohani agar anak iteniiliki kesiapare dalarn rnemasuki pendidikan lebih lanjut.
25.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu trentuk satuam PAUD pada jaiur pendidikan formal yellg menyelenggarakan prCIgram pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai ciengan 6 ienam) tahun.
26.Tarnan Penitip:rn Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jatur pendidikan informal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendiclikan anak sejak lahir sa-mpai dengan berusia 3 (tigai tahun. 27 .l{elompck Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu benfurk saturan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (duai tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
28.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang rrrelandasi jenjang pendidikan rnenengah, berbentuk Sekolah Dasar {SD) dan Mad.rasah Ibtidaiyah {MI} atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMPi dan Madrasah Tsanaw-iyah (MTs) atau bentuk lain5ra yang sederajat. I
29.Sekoiah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adaiah salah satu bentuk satuan pcndidikan formal j*ang men5relenggara-kan pendiclikan Lrmr-lm pacla jenjarg penciidikan dasar.
30.l,{adrasah Ibtidaiyah yang selanjutn-va disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendiclikan formal yang menyelenggarakan pendiciikan umum dengan kekhasan agama Islani pada jenjang pendidikan dasar didatarn binaan Menteri Agama dan Pemerintah Daerah.
31.Madrasah Tsanawiah yang selanjutnya disingkat MTs adalah j enj an g pcudid ikan rrierren gah pertarna.
32.PenCidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan ciasar, penclidikan menengah, dan penciidikan tinggi.
33.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar" pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstrukrur dan bedenjang.
34.sekolah r{inggu yang seianjutnya disingkat str{, Kelompok Pengajian ,vang selanjutnya disingkat Kp, dan sejenisnya adalah jaiur pendidikan nonformai dasar yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga keagamaan.
35.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
36.Peirdidikan khusus men:pakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan tisik, emosional, rrrerrtal, sosieil dan/atau rriemiliki potensi kecerdasanr clan bakat istime.*,a.
37.Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik diciaerah terpencii atau terbelakzurg, rnasyarakat adat ].ang terpencil, dan/atau mengalumi bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
38.Pendidikan berbasis keunggulan lokai adalah pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendiclikan dengan acuan kurikuium yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat daerah setempat.
39.wajib beiqlar adalah program penciidikan minimal yang harus diikuti oleh w-arga negara Indonesia atas tanggung jau,ab Pemerintah dan pemerintah Daerah. 4O. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik de,gan pendidik dan/atau sumber belajar pacia satu lingkungan belajar.
41.organisasi profesi adalah kumpuran anggota masyarakat yang rnemiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifrrt ncnkornersial. B 42.Pendiciikan berbasis masyarakat aciaiah penyeienggaraan pendidikan berdasa-rkan kekhasan agama, scsial, budayer, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan peirdidikan dari, oleh, dan urrtuk masyarakat.
43.I(earifan lokal adaiah pengetahnan, keyakinan, pemahaman atau lvawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia Toraja cialam kehidupan dalam menl,iasati lingkungan hidup sekitarnya yang dihayati, dipraktikkan, ciiajarkan dan diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia, alam maupun gaib.
44.Starrdar* Nasiorral Pendidikan adalale la=iteria rrrinirrral tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum irlegara Kesatuan Republik indonesia.
45.Kurikulum aciaiah seperangkat rencana cian pengaturanr mengenai tujr.ran, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegratan pembelajaran untuk mencapai *.ujuan pendidikan tertentlr.
46.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jaIur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggtungiawaban ^^-.l:l:r-^- PLl.ILlILrrAct,lr-
47.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
48.Sumber day-a pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalarn pen3relenggaraar' pendidikan yang meiiputi tenaga kependidikan, masyarakat, sarana, danr f'rf4l c4 f4 h 4 y^ uuu t.!^qr
49.Biaya Penciiciikan adalah semua jenis pengeiuaran yang bei'kenaan dengan penSrelenggaraan pendidikan y-ang secara garis hesar terbagi atas biaya investasi, tlia.va operasi, dan biaya personal. 5O. Biaya investasi satuan pendidikan meliputr biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber 1- :- -l - -- - r-l I 1 t,r- uaya iflarrusra, (Iarr rnouar Ker]a Lelap. Sl.Biaya perscnal meliputi bia3,'a pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pernbelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
52.Bia5ra operasi satuan pendidikan meliputi gaji pendidik dan tenaga kepenciidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gEi, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekornunikasi, perneiiharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, <ian lain sebaga.inya. 9
53.Kelompok Kerja Guru yarrg selanjutnya disingkat KKG adalah wadah pengembangan profesionalitas guru pada SD atau. sebutan lain.
54.Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang seianjutnya disingkat MGMP adaiah wadah pengernbangal profesional guru pada SMP atam sebutan lain.
55.Kelompok Kerja Kepala Sekolah _vang selanjutnya disingkat KKKS adaiah wadah pengembangan kompetensi kepala sekolah SD atau sebutan lainnya.
56.M:-rsyawarah Kerja Kepala Sekola.h ya-ng selanjutnya disingkat MKKS adalah wadah pengembangan kompetensi kepala sekolah SMP atau sebutan lainnya.
57.Musyan+,arah Kerja Pengau,as Sekolah yang selanjutnya disingkat MKPS adalah wadah pengembangan professional pengawas sekolah.
58.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutny,a disingkat APRD adalah Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Kabupaten Torqia Utara.
59.Pemerintah adalah Pemerin'tah Pr-isat. BABII ASAti