1.Daerah adalah Kabupaten Tora-ja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dewal Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Kabupaten Toraja Utara
6.Desa yang di Toraja Utara disebut Lembang adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyaralat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4 5
8.Mutu Kopi adalah mutu kopi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
9.Genetika adalah ilmu yng mempelajari hereditas atau kebakaan suatu organisme dengan berbagai variasinya dan cara meneruskan sifat hereditas tersebut kegenerasi berikutnya serta memperhatikan hukum yang mempengaruhinya.
10.Sertifikasi Benih adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertilikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasar serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan. 1 1 . Sertifrkat Mutu Benih adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertilikasi kepada kelompok benih yang disertifikasi atas permintaan produsen benih atas benih.
12.Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
13.Unit Pelayanan Teknis Daerah selanjutnya disingkat UPP|D yang membidangi perbenihan perkebunan dan mempunyai fungsi melakukan sertifikasi, pengawasan dan peredaran benih.
14.Kopi Arabika Tora.ja adalah Kopi Arabika jenis Tipika Toraja.
15.Pasca panen kopi adalah suatu kegiatan yang meliputi sortasi buah, pengupasan, fermentasi, pencucian, pengeringan, sortasi biji, pengemasan, penyimpanan, standarisasi mutu, dan transportasi hasil.
16.Dinas adalah satuan kerja yang menyelenggarakan urusan perkebunan.
17.Instansi Terkait adalah kementerian / lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten yang berkepentingan dengan perkebunan.
18.Perkebunan adatah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengeta-huan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
19.Pembudidaya kopi atau juga disebut petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan /atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang kehutanan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
20.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/ petemak /pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keal<raban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
21.Benih adalah hasil perkembangbiakan secara generatif maupun vegetatif yang akan digunakan untuk memperbanyak tanaman atau untuk usaha tani.
22.Po}r,on induk benih adalah suatu individu pohon yang memiliki syarat-syarat sebagai pohon penghasil benih.
23.Koleksi benih adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menyeleksi benih yang bermutu baik untuk tujuan tertentu.
24.Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
25.Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
26.Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. 6
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara. BAI} II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP