APBD Kabupaten Tor4ja Utara Tahun Anggaran 2024, diubah yang semula sebesar Rp1.149.941.176.759,O0 (satu triliun seratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh enam ribr.r tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) bertanrbah sebesar Rp47.454.740.870,58 (empat puluh tujuh m.iliar empat ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh koma lima puluh delapan rupiah) sehingga menjadi Rp 1. 197.395.9 77 .629,58 (satu triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh se:mbilan ribu koma lima puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.Pendapatan daerah
1.semula Rp1.146.328.292.759,OO
2.bertambah Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
b.Belanja daerah
1.semula
2.bertambah Jumlah belanja daerah setelah perubahan
c.Pembiayaan daerah
l.Penerimaan pembiayaan a) semula b) bertambah Ro2 1.631.311.893 00 Rp1. 16 7.959. 604.652,OO Rp 1. 1413.441 . 176.7 59,OO Ro47.454.74 0.870.58 Rp 1. 191i.895.9 17 .629,5a Rp,3.612.884.000,00 Rp2 5.82 .428.977 0 3 Jumlah penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
2.Pengeluaran pembiayaan a) semula b) bertambah Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp1t9 .436.312.977 ,58 Rp1.500.000.000,00 RpO.OO Rp1.500.000.000,00 RpO,0O