1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewart perwakilal ral<yat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai s1s111 penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5, Dewan Perwakilan Rakyat Daerai yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembqga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaa Pemerintahan Daerah. 3
6.Badan adalah Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara.
7.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara.
8.lnn Lingkungan adalah inn yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
9.Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah teg'adinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. lO. Dampak lingkungan hidup adalah penga,ruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
11.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar ya.ng diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
12.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada ling[ungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
13.Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu atau multi sektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha dan/atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggungjawab.
14.Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggungjawab. 4
15.Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
16.Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat ANDAL, adalah telaahan secara cerrnat dal mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
17.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganar dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 18.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencara usaha dan/atau kegiatan, l9.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pcngelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
20.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataar kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegtatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wqiib AMDAL atau UKL-UPL (Kegiatan usaha berskala kecil). 21, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
22.Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
23.Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
24.Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup. 5
25.Tim Teknis Komisi Penilai yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Linglungan Hidup dan Ren@na Pemantauan Lingkungan Hidup.
26.Tim Penilai UKL-UPL yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang melaksanakan penilaian terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegatan. 27, Petugas yang ditunjuk adalah petugas di lingkungan Instansi yang berwenang dalam bidang pengendalian lingkungan hidup untuk memberikan pelayanan administrasi dokumen UKL-UPL dan SPF[,.
28.Sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang selanjutnya disebut Sekretariat Komisi Penilai adalah mempunyai fungsi di bidang kesekretariatan, perlengkapan, penyediaan informasi pendukung dan tugas lain yang diberikan Komisi Penilai.
29.Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen AMDAL dan kmbaga Pelatihan Kompetensi (LPK) AMDAL yang telah memenuhi persyaxatan tertentu.
30.Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. 31.Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. 32.lzin Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup selanjutnya disingkat idn PPLH adalah merupakan bagran dari instrumen pengenda,lian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.