Peraturan Datrah ini mulai berlalnt mat€ Daeratr I(abupater Toraja Utara Nomor 16 16 tentang Penyertaan Modal Pemerintatt Pertrsahaan Daerah Atr Minum (I"embaran Toraja Utara Tahun 2A16 Nomor 16, I-emberan Daslreh Kabrrtrraten To*aja {.rtera dicabut dan dinyatakan tidak berlaler. h&L12 Daerah ini mulai berlaku pada tanggal omng mengetatuinya, memerintahkan Ferahrran Daerah ini dengan dala& Imbaran Daeratr lfubupten Ditetapkan di Rantepao pada tanggal 4 Oktober z0tg UTARA, NAI{ j I LEMBARAN DAERAH I{ABUPATET{ TOR^&IA UTARA TAHUN 2ATg HOMOR 14. :l i NOREG PERATURAN DAEFA}I KABUPAI|EN TORA"IA UTARA. PROVINSIj SULAWESI SEL,,ilTAN NOMOB B.HK.IIAM. t4.187 . 19 . I I I I 1 i i i i I i i o + {u + .{ ATAS PERAruRAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2019 lENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TORA.IA UTARA I. UMUM Sehubungan dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Ferubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapa.tan dan Belar{a Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah akan memberikan hibah kepada pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk sebagai dasar penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi piutangkeuangan Perumda Air Minum Toraja Utara dan Negara pa.da Perumda Air Minum Toraja Utara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembanguna daerah. Sebagai dasar hukum untuk menjadi @oman bagi Pemerintah Daerah dan Perumda Air Minum Toraja Utara terkait mekanisae dan Tata Cara penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, dan penyertaan modal daerah kepa.da Perumda Air Minum Toraja Utara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2O16 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dad pemerintah Pusat kepa.da Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal pemerintah Daerah kepa.da Perusahaan Daerah Air Minum, dan dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada pemerintah Pusat Secara Non l(as. Dalam ranglca ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Daeralemengamanatkan bahvra penyertaan modal pemerintah perusahaan Negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Feraturan Daerah, sehingga dengan demikian dapa.t terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Toraja Utara. Disamping itu perubahan ini juga didasari oleh terbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor:S-36/MK.7 12016 Tanggal 23 Agustus 2018 perihat Penetapan Pemberian Hibah Daerah dalam bentur. Non Kas kepa.da Pemerintah Daerah dalqrn Rangka penyelesaian Utang pDAM Kabupa.ten Toraja Utara dan Tana Toraja kepa.da Negana, dimana untuk yang pada sementara hibah tersebut masih dalam APBD I(abupa:Gn Tana Toraja sedangkan untuk lkbupa.ten Toraja Utaxa masih tetap diakui sebagai utangjangka panjang pada Neraca. Dan belum bisa dikeluarkan SP2D Non Tunai dari Kabupa.ten Tana Toraja dan diakui sebagai investasi jangka panjang pada l&bupa.ten Toraja Utara selama belum diterbitkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Torqja Utara. Selain itu merupakan salah satu temuan dari Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian lnternal. Dan untuk memperluas investasi Pemerintahan Daerah khususnya dalam bentuk investasi tidak langsung yaitu melalui penyertaan modal daerah dalom bentuk kas dan non kas, dan memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi, serta menjamin badan usahs dalam bekerjasama berinvestasi disadari perlunya menetapkan Feraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Penyertaan Modal Daerah sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas sebagai berikut:
a.asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Bupati, Kepala Peranglrat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah seLaku Bendahara Umum Daerah dan Badan Usaha sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung awab masing-masing.
b.asas kepa.stian hukum, yaitu penyertaan modal daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c.asas efesiensi, yaitu penyertaan modat diarahkan agar dana penyertaan modal digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan datam rangka menunjang penyelenggaraan tuga.s pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
d.asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyertaan modal daerah harus dapa.t dipertanggungiawabkan kepa.da rakyat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepa.tutan; dan
e.asas kepastian nilai, yaitu penyertaan modal daerah harus didukung oleh adanya ketepa.tan jumlah dan nilai yang disertakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana dan pen5rusunan laporan keuangan Pemerintahan Daerah. Penyertaan Modd daerah merupakan salah satu sumber pendapa.tan daerah dan juga sarah ssft1 cara untuk meningtcatlan pelayanan kepada masyaral<at. Dengan demikisn penetapan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dengan tu-iuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Har ini menunjukan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya datam pengelolaan dan mendayagunakan asset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi datam rangka meningkatkan 11 t penerimaan pendapatan asli daerah untuk kesejatrteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian perekonomian serta pembangunan daerah. Sebab satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengirn sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaas kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Torarja Utara. il. PASAL DEMI PASAL