1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Ketahanan Pangan adalah Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara.
8.Pangan adalah segala sesuatu yarrg berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bag konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan ag€rma, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga arnan untuk dikonsumsi. 1O. Usaha pangan adalah kegiatan dalam rangka produksi pangan dan peredarannya.
11.Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
12.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu tanpa bahan tambahan.
13.Pangan siap saji adalah makanan dan/ atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan ditempat usaha atau diluar tempat usaha atas dasar pesanan. l4.Industri rumah tangga pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha ditempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi moderen'
15.Pangan produksi industri rumah tangga pangan adalah pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga pangan yang diedarkan dalam kemasan eeeran dan berlabel.
16.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui pedanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
17.Pelaku usaha pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih sub sistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
18.Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
19.Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan lain yang seharusnya dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cem€rran biologis, kimia dan benda lain yang membahayakan kesehatan manusia.
20.Pedagang adalah orang yang melakukan perdagangan, memperjuaibelikan hasil pangan yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh suatu keuntungan dari Kabupaten lain dan/ atau dalam wilayah Kabupaten.
21.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, adatah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetqiui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
22.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetqjui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.